RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Kegiatan Membangun Sendiri sebagai Objek PPN

Hamida Amri Safarina | Rabu, 22 Juli 2020 | 16:52 WIB
Sengketa atas Kegiatan Membangun Sendiri sebagai Objek PPN

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai kegiatan membangun sendiri sebagai objek pajak pertambahan nilai (PPN) yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT).

Otoritas pajak berpendapat pembangunan box culvert, kantor, dan gudang yang dilakukan wajib pajak telah memenuhi kriteria sebagai kegiatan membangun sendiri yang dapat dipungut PPN. Atas pembangunan tersebut belum dilaporkan wajib pajak dalam SPT.

Sebaliknya, wajib pajak menilai pembangunan box culvert, kantor, dan gudang yang dilakukan bukan merupakan objek PPN atas kegiatan membangun sendiri. Koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dibenarkan dan dinilai harus dibatalkan.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Sementara itu, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan dari otoritas pajak selaku Pemohon PK.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat pembangunan box culvert, kantor, dan gudang yang dilakukan wajib pajak tidak memenuhi kriteria sebagai kegiatan membangun sendiri yang dapat dipungut PPN. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 71761/PP/M.IIIA/16/2016 tertanggal 16 Juni 2016, otoritas pajak mengajukan Permohonan PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 29 September 2016.

Pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPN barang dan jasa atas kegiatan membangun sendiri pada masa pajak Mei 2012 senilai Rp855.400.199 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Berdasarkan pemeriksaan, Pemohon PK menemukan adanya pembangunan sendiri atas box culvert, kantor, dan gudang.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Berdasarkan Pasal 16C UU PPN, atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain dapat dikenakan PPN.

Lebih lanjut, merujuk pada PMK 39/PMK.03/2010, bangunan yang menjadi objek PPN kegiatan membangun sendiri ialah bangunan berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan.

Dalam beleid tersebut juga disebutkan tiga kriteria yang harus dipenuhi secara kumulatif atas kegiatan membangun sendiri yang dapat dipungut PPN. Pertama, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas keseluruhan paling sedikit 300 m2.

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Berdasarkan penelitian, telah terbukti Termohon PK membangun box culvert, kantor, dan gudang yang diperuntukkan tempat tinggal bagi karyawan dan sarana penunjang usahanya. Luas keseluruhan bangunan tersebut juga melebihi 300 m2.

Pembangunan box culvert, kantor, dan gudang yang dilakukan Termohon PK telah memenuhi kriteria sebagai objek PPN atas kegiatan membangun sendiri. Pemohon PK menyatakan atas kegiatan membangun sendiri tersebut belum dilaporkan dalam SPT PPN masa pajak Mei 2012. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan atas Termohon PK dinilai harus dipertahankan.

Termohon PK menyatakan keberatan atas dalil-dalil yang disampaikan Pemohon PK. Pemohon PK melakukan kegiatan pembangunan box culvert, kantor, dan gudang melalui kerja sama dengan kontraktor.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Termohon PK hanya menyediakan material dan kontraktor yang melaksanakan pembangunan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan kontrak kerja sama kegiatan membangun antara Termohon PK dan kontraktor yang disepakati pada 15 Juni 2011.

Luas bangunan yang dibangun juga tidak memenuhi kriteria atas kegiatan membangun sendiri yakni kurang dari 300 m2. Pembangunan juga dilakukan di berbagai tempat yang berbeda, bukan dalam satu tempat yang sama. Dengan demikian, kegiatan membangun yang dilakukan Termohon PK tidak termasuk dalam kegiatan membangun sendiri sebagai objek PPN.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil sudah tepat. Terdapat dua pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.

Baca Juga:
DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

Pertama, koreksi DPP PPN barang dan jasa atas kegiatan membangun sendiri masa pajak Mei 2012 sebesar Rp855.400.199 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam persidangan, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, dalam perkara a quo, pembangunan box culvert, kantor, dan gudang yang dilakukan Termohon PK tidak memenuhi kriteria sebagai kegiatan membangun sendiri yang dapat dipungut PPN. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan.

Berdasarkan uraian di atas, pertimbangan Mahkamah Agung dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.


(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN