RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Kegiatan Membangun Sendiri sebagai Objek PPN

Hamida Amri Safarina | Rabu, 22 Juli 2020 | 16:52 WIB
Sengketa atas Kegiatan Membangun Sendiri sebagai Objek PPN

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai kegiatan membangun sendiri sebagai objek pajak pertambahan nilai (PPN) yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT).

Otoritas pajak berpendapat pembangunan box culvert, kantor, dan gudang yang dilakukan wajib pajak telah memenuhi kriteria sebagai kegiatan membangun sendiri yang dapat dipungut PPN. Atas pembangunan tersebut belum dilaporkan wajib pajak dalam SPT.

Sebaliknya, wajib pajak menilai pembangunan box culvert, kantor, dan gudang yang dilakukan bukan merupakan objek PPN atas kegiatan membangun sendiri. Koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dibenarkan dan dinilai harus dibatalkan.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Sementara itu, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan dari otoritas pajak selaku Pemohon PK.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat pembangunan box culvert, kantor, dan gudang yang dilakukan wajib pajak tidak memenuhi kriteria sebagai kegiatan membangun sendiri yang dapat dipungut PPN. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 71761/PP/M.IIIA/16/2016 tertanggal 16 Juni 2016, otoritas pajak mengajukan Permohonan PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 29 September 2016.

Pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPN barang dan jasa atas kegiatan membangun sendiri pada masa pajak Mei 2012 senilai Rp855.400.199 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Berdasarkan pemeriksaan, Pemohon PK menemukan adanya pembangunan sendiri atas box culvert, kantor, dan gudang.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Berdasarkan Pasal 16C UU PPN, atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain dapat dikenakan PPN.

Lebih lanjut, merujuk pada PMK 39/PMK.03/2010, bangunan yang menjadi objek PPN kegiatan membangun sendiri ialah bangunan berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan.

Dalam beleid tersebut juga disebutkan tiga kriteria yang harus dipenuhi secara kumulatif atas kegiatan membangun sendiri yang dapat dipungut PPN. Pertama, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas keseluruhan paling sedikit 300 m2.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Berdasarkan penelitian, telah terbukti Termohon PK membangun box culvert, kantor, dan gudang yang diperuntukkan tempat tinggal bagi karyawan dan sarana penunjang usahanya. Luas keseluruhan bangunan tersebut juga melebihi 300 m2.

Pembangunan box culvert, kantor, dan gudang yang dilakukan Termohon PK telah memenuhi kriteria sebagai objek PPN atas kegiatan membangun sendiri. Pemohon PK menyatakan atas kegiatan membangun sendiri tersebut belum dilaporkan dalam SPT PPN masa pajak Mei 2012. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan atas Termohon PK dinilai harus dipertahankan.

Termohon PK menyatakan keberatan atas dalil-dalil yang disampaikan Pemohon PK. Pemohon PK melakukan kegiatan pembangunan box culvert, kantor, dan gudang melalui kerja sama dengan kontraktor.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Termohon PK hanya menyediakan material dan kontraktor yang melaksanakan pembangunan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan kontrak kerja sama kegiatan membangun antara Termohon PK dan kontraktor yang disepakati pada 15 Juni 2011.

Luas bangunan yang dibangun juga tidak memenuhi kriteria atas kegiatan membangun sendiri yakni kurang dari 300 m2. Pembangunan juga dilakukan di berbagai tempat yang berbeda, bukan dalam satu tempat yang sama. Dengan demikian, kegiatan membangun yang dilakukan Termohon PK tidak termasuk dalam kegiatan membangun sendiri sebagai objek PPN.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil sudah tepat. Terdapat dua pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Pertama, koreksi DPP PPN barang dan jasa atas kegiatan membangun sendiri masa pajak Mei 2012 sebesar Rp855.400.199 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam persidangan, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, dalam perkara a quo, pembangunan box culvert, kantor, dan gudang yang dilakukan Termohon PK tidak memenuhi kriteria sebagai kegiatan membangun sendiri yang dapat dipungut PPN. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan.

Berdasarkan uraian di atas, pertimbangan Mahkamah Agung dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.


(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP