RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Kegiatan Membangun Sendiri sebagai Objek PPN

Hamida Amri Safarina | Rabu, 22 Juli 2020 | 16:52 WIB
Sengketa atas Kegiatan Membangun Sendiri sebagai Objek PPN

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai kegiatan membangun sendiri sebagai objek pajak pertambahan nilai (PPN) yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT).

Otoritas pajak berpendapat pembangunan box culvert, kantor, dan gudang yang dilakukan wajib pajak telah memenuhi kriteria sebagai kegiatan membangun sendiri yang dapat dipungut PPN. Atas pembangunan tersebut belum dilaporkan wajib pajak dalam SPT.

Sebaliknya, wajib pajak menilai pembangunan box culvert, kantor, dan gudang yang dilakukan bukan merupakan objek PPN atas kegiatan membangun sendiri. Koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dibenarkan dan dinilai harus dibatalkan.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Sementara itu, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan dari otoritas pajak selaku Pemohon PK.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat pembangunan box culvert, kantor, dan gudang yang dilakukan wajib pajak tidak memenuhi kriteria sebagai kegiatan membangun sendiri yang dapat dipungut PPN. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 71761/PP/M.IIIA/16/2016 tertanggal 16 Juni 2016, otoritas pajak mengajukan Permohonan PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 29 September 2016.

Pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPN barang dan jasa atas kegiatan membangun sendiri pada masa pajak Mei 2012 senilai Rp855.400.199 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Berdasarkan pemeriksaan, Pemohon PK menemukan adanya pembangunan sendiri atas box culvert, kantor, dan gudang.

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Berdasarkan Pasal 16C UU PPN, atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain dapat dikenakan PPN.

Lebih lanjut, merujuk pada PMK 39/PMK.03/2010, bangunan yang menjadi objek PPN kegiatan membangun sendiri ialah bangunan berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan.

Dalam beleid tersebut juga disebutkan tiga kriteria yang harus dipenuhi secara kumulatif atas kegiatan membangun sendiri yang dapat dipungut PPN. Pertama, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas keseluruhan paling sedikit 300 m2.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Berdasarkan penelitian, telah terbukti Termohon PK membangun box culvert, kantor, dan gudang yang diperuntukkan tempat tinggal bagi karyawan dan sarana penunjang usahanya. Luas keseluruhan bangunan tersebut juga melebihi 300 m2.

Pembangunan box culvert, kantor, dan gudang yang dilakukan Termohon PK telah memenuhi kriteria sebagai objek PPN atas kegiatan membangun sendiri. Pemohon PK menyatakan atas kegiatan membangun sendiri tersebut belum dilaporkan dalam SPT PPN masa pajak Mei 2012. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan atas Termohon PK dinilai harus dipertahankan.

Termohon PK menyatakan keberatan atas dalil-dalil yang disampaikan Pemohon PK. Pemohon PK melakukan kegiatan pembangunan box culvert, kantor, dan gudang melalui kerja sama dengan kontraktor.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Termohon PK hanya menyediakan material dan kontraktor yang melaksanakan pembangunan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan kontrak kerja sama kegiatan membangun antara Termohon PK dan kontraktor yang disepakati pada 15 Juni 2011.

Luas bangunan yang dibangun juga tidak memenuhi kriteria atas kegiatan membangun sendiri yakni kurang dari 300 m2. Pembangunan juga dilakukan di berbagai tempat yang berbeda, bukan dalam satu tempat yang sama. Dengan demikian, kegiatan membangun yang dilakukan Termohon PK tidak termasuk dalam kegiatan membangun sendiri sebagai objek PPN.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil sudah tepat. Terdapat dua pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pertama, koreksi DPP PPN barang dan jasa atas kegiatan membangun sendiri masa pajak Mei 2012 sebesar Rp855.400.199 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam persidangan, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, dalam perkara a quo, pembangunan box culvert, kantor, dan gudang yang dilakukan Termohon PK tidak memenuhi kriteria sebagai kegiatan membangun sendiri yang dapat dipungut PPN. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan.

Berdasarkan uraian di atas, pertimbangan Mahkamah Agung dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.


(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak