UU KUP

Sengaja Tidak Lapor SPT? Ada Risiko Sanksi Pidana Penjara dan Denda

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 April 2024 | 14:15 WIB
Sengaja Tidak Lapor SPT? Ada Risiko Sanksi Pidana Penjara dan Denda

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) berisiko terkena sanksi pidana penjara dan denda.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP, sanksi tersebut dikenakan terhadap setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

“… dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” penggalan pasal itu, dikutip Minggu (14/4/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (2) UU KUP, pidana itu ditambahkan 1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

Sesuai dengan Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU KUP, ketentuan sanksi pidana yang lebih berat dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana di bidang perpajakan.

Selain dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, ada 8 tindakan kesengajaan lain sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara yang berisiko dikenai sanksi pidana penjara serta denda tersebut.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pertama, sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Kedua, sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP.

Ketiga, sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Keempat, sengaja menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU KUP.

Kelima, sengaja memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Keenam, sengaja tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Ketujuh, sengaja tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia.

Kedelapan, sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya