Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan 2 tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang pada hari ini, Rabu (27/7/2022).
SIDOARJO, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan 2 tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang pada hari ini, Rabu (27/7/2022).
Berdasarkan pada siaran pers Kanwil DJP Jawa Timur II, kedua tersangka merupakan direktur CV SLJ yang melakukan kegiatan usaha penyerahan/pengadaan sekam. Tersangka S menjadi direktur sejak 2013 hingga Oktober 2016. Tersangka MI menjadi direktur sejak 1 November 2016.
“Keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yakni dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” tulis otoritas melalui siaran pers.
Tindak pidana tersebut terjadi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang merupakan lokasi kantor CV SLJ. Tindak pidana dilakukan dalam kurun waktu tahun pajak 2016 untuk pajak penghasilan (PPh) dan masa pajak Mei—Desember 2016 untuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Adapun CV SLJ terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang. Akibat perbuatan tersangka S dan MI (berkas perkara terpisah), ada potensi kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp470,6 juta untuk PPN dan Rp49,36 juta untuk PPh.
Modus operandinya, CV SLJ melakukan transaksi penjualan/penyerahan sekam yang terutang PPN kepada PG DJOMBANG BARU. Atas penyerahan tersebut, CV SLJ telah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN. Namun, CV SLJ tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh.
Kedua tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengapresiasi kinerja para penyidik yang telah memproses kasus ini. Kanwil DJP Jawa Timur II, sambungnya, akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas kasus-kasus penggelapan pajak.
Hal tersebut dilakukan untuk menerapkan prinsip keadilan dan menimbulkan efek jera sekaligus sebagai upaya penerimaan pajak. Oleh karena itu, dia mengimbau kepada wajib pajak agar patuh membayar pajak sesuai ketentuan karena pelaku tindak pidana pajak akan ditindak tegas. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.