SURYO UTOMO:

'Semua Harus Ikut Gotong-Royong'

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Maret 2017 | 13:50 WIB
'Semua Harus Ikut Gotong-Royong'

Ketua Tim Pelaksana Reformasi Pajak Suryo Utomo (Foto: DDTCNews)

BOLA reformasi pajak mulai menggelinding. Sejak dicanangkan Desember lalu, berbagai persiapan sudah dilakukan, berbagai tantangan dan persoalan juga telah dipetakan. Beberapa agendanya siap digulirkan segera setelah program pengampunan pajak rampung akhir Maret ini.

Lalu bagaimana arah dan bentuk reformasi pajak ke depan? Apa tantangan terbesar yang dihadapi oleh Tim Reformasi Pajak? Untuk menggali lebih jauh persoalan itu, DDTCNews mewawancarai Ketua Tim Pelaksana Reformasi Pajak Suryo Utomo, yang juga Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Perpajakan. Petikannya:

Program tax amnesty segera berakhir. Dalam konteks reformasi pajak, bagaimana Anda melihatnya?

Sesuai dengan tujuan pembentukannya, UU Pengampunan Pajak sejak semula kan memang ditujukan untuk mendorong reformasi pajak menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan. Program itu juga ditujukan untuk memperluas basis data yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.

Nah, itu semua dilakukan dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak jangka pendek dan jangka panjang secara berkesinambungan. Kita tahu, kebutuhan belanja pembangunan kita setiap tahun terus membesar. Untuk membiayai belanja tersebut, dari mana lagi kalau bukan dari penerimaan pajak.

Tax amnesty ini adalah salah satu sumber data untuk membangun basis data pajak yang dapat diandalkan. Tetapi tentu saja itu tidak cukup untuk mengoptimalkan penerimaan. Ada aspek lain yang juga menentukan, yaitu organisasi Ditjen Pajak (DJP), SDM, teknologi informasi, dan regulasi.

Itulah lima pilar reformasi pajak. Dengan perbaikan pilar-pilar tersebut, diharapkan DJP mampu mendeteksi potensi pajak yang ada dan merealisasikannya menjadi penerimaan pajak secara efektif dan efisien, sehingga mampu mengamankan APBN, mendorong perekonomian, mengurangi ketimpangan.

Apa rencana terdekat tim reformasi pajak setelah tax amnesty?

Tim ini bertugas untuk menyiapkan dan mendukung pelaksanaan reformasi pajak yang mencakup lima pilar tadi. Jadi kami ini singkatnya punya dua pekerjaan. Pertama, membantu mengawal penerimaan negara. Kedua, merancang ulang institusi perpajakan secara menyeluruh.

Karena pekerjaan yang nomor satu tadi, kami melekat dengan DJP, misalnya untuk mengamankan target penerimaan tahun ini. Selain itu, kami juga berdiskusi, mendesain, mengoordinasikan dan menyinergikan langkah, supaya ke depan pergerakan tim reformasi ini tidak tumpang tindih dengan DJP.

Setelah tax amnesty berakhir, rencana terdekatnya kami akan fokus ke penegakan hukum, tentu secara proporsional. Kami tidak akan melakukan hal-hal di luar rule of the game yang sudah dibuat dalam UU. Selanjutnya, cuma masalah fokus dan kapan dilakukan penyelesaiannya.

Lima pilar tadi, ke mana arahnya?

Nah ini pekerjaan kedua tadi. Pada aspek organisasi, arahnya adalah bagaimana membangun suatu institusi DJP dengan struktur yang best fit dengan memperhatikan cakupan geografis, karakteristik organisasi, ekonomi, kearifan lokal, potensi penerimaan dan rentang kendali yang memadai.

Pada aspek SDM, arahnya bagaimana dapat tercipta SDM perpajakan yang profesional, kompeten, kredibel, berintegritas, dan dapat menjalankan proses bisnis di DJP dalam rangka menghimpun penerimaan negara secara optimal sesuai dengan potensi yang ada.

Kemudian untuk aspek teknologi informasi dan basis data, arahnya adalah untuk menciptakan suatu sistem informasi yang andal guna mengolah data perpajakan yang akurat berbasis teknologi sesuai dengan bisnis inti atau core business DJP.

Pada sisi proses bisnis, arahnya adalah bagaimana membangun proses bisnis yang sederhana untuk membuat pekerjaan menjadi efektif, efisien, akuntabel, berbasis teknologi informasi, dan itu mencakup seluruh pekerjaan yang menjadi tugas DJP.

Terakhir, pada aspek perundang-undangan, arahnya menyusun peraturan perundang-undangan yang memberikan kepastian hukum, menampung dinamika kegiatan ekonomi yang berkembang, mengurangi biaya kepatuhan, memperluas basis pajak, dan meningkatkan penerimaan pajak

Bagaimana Anda menilai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DJP?

Ya. Harus diakui ini pekerjaan rumah kami. Mungkin memang pernah ada masanya ketika pegawai DJP malu mengungkapkan di mana dia bekerja. Tapi saya sering katakan, duren-duren kuaci-kuaci, biyen-biyen saiki-saiki. Dulu ya dulu, sekarang ya sekarang. Saya sendiri selalu loud and clear kalau ditanya orang di mana bekerja.

Tapi itulah perlunya reformasi pajak ini. Perbaikan kelima pilar tadi tentu akan meningkatan kepercayaan wajib pajak terhadap institusi perpajakan, yang sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak, keandalan pengelolaan basis data dan administrasi pajak, serta integritas dan produktivitas aparat pajak.

Kalau Anda cermat perhatikan, hampir semua elemen pilar tersebut membutuhkan keterlibatan institusi lain di luar DJP, termasuk masyarakat secara umum. Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, tidak ada ceritanya DJP bisa sendirian. Kalau DJP bisa sendirian, itu omong kosong.

Karena itu, jangan ada persepsi reformasi pajak ini tugasnya Tim Reformasi Pajak atau DJP sendirian. Sebab pasti tidak akan bisa. Semua komponen harus ikut bahu-membahu menjalankan agenda reformasi ini. Semua harus ikut gotong-royong. Ini pekerjaan bersama yang hasilnya akan kita nikmati bersama. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?