PENERIMAAN PAJAK

Sempat Tumbuh Dobel Digit, Sri Mulyani Komitmen Jaga Kinerja Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Desember 2023 | 15:31 WIB
Sempat Tumbuh Dobel Digit, Sri Mulyani Komitmen Jaga Kinerja Pajak

Menkeu Sri Mulyani. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah bakal berfokus mempertahankan pertumbuhan penerimaan pajak pada tahun depan.

Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak mampu bertumbuh double digit pada 2021 hingga 2022. Adapun pada tahun ini penerimaan pajak masih mampu tumbuh sebesar 7%. Akibat tren tersebut, baseline penerimaan pajak untuk tahun depan menjadi sangat tinggi.

"Baseline kita sudah elevated sangat tinggi. Jadi critical point-nya adalah apakah kita akan tetap bisa menjaga momentum pertumbuhan yang menjadi basis pajak kita," ujar Sri Mulyani, Jumat (22/12/2023).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Bila tren ini berlanjut, tax buoyancy akan terus berada di atas 1 dan tax ratio bakal meningkat secara bertahap. Tax buoyancy pada 2021 dan 2022 tercatat sudah mencapai 1,9, sedangkan tax buoyancy pada 2023 diperkirakan akan mencapai 1,26.

Untuk diketahui, penghitungan tax buoyancy dilakukan untuk mengukur elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan PDB nominal. Tax buoyancy dapat dihitung dengan melihat perubahan kebijakan ataupun tanpa mempertimbangkan perubahan kebijakan.

Penerimaan pajak bisa dibilang optimal bila pertumbuhannya mampu mengimbangi atau bahkan melebihi pertumbuhan PDB. Bila tax buoyancy berada di atas 1, artinya penerimaan pajak mampu tumbuh lebih tinggi ketimbang pertumbuhan PDB.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sebaliknya, bila tax buoyancy lebih rendah dari 1, artinya pertumbuhan penerimaan pajak tak mampu menandingi pertumbuhan PDB.

Agar tax ratio terus naik, tax buoyancy dari tahun ke tahun harus berada di atas 1. Penurunan tax ratio terjadi bila tax buoyancy terus menerus lebih rendah dari 1.

Adapun pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dengan membentuk komite kepatuhan, meningkatkan pelayanan, dan memperluas basis pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya