PENERIMAAN PAJAK

Sempat Tumbuh Dobel Digit, Sri Mulyani Komitmen Jaga Kinerja Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Desember 2023 | 15:31 WIB
Sempat Tumbuh Dobel Digit, Sri Mulyani Komitmen Jaga Kinerja Pajak

Menkeu Sri Mulyani. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah bakal berfokus mempertahankan pertumbuhan penerimaan pajak pada tahun depan.

Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak mampu bertumbuh double digit pada 2021 hingga 2022. Adapun pada tahun ini penerimaan pajak masih mampu tumbuh sebesar 7%. Akibat tren tersebut, baseline penerimaan pajak untuk tahun depan menjadi sangat tinggi.

"Baseline kita sudah elevated sangat tinggi. Jadi critical point-nya adalah apakah kita akan tetap bisa menjaga momentum pertumbuhan yang menjadi basis pajak kita," ujar Sri Mulyani, Jumat (22/12/2023).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Bila tren ini berlanjut, tax buoyancy akan terus berada di atas 1 dan tax ratio bakal meningkat secara bertahap. Tax buoyancy pada 2021 dan 2022 tercatat sudah mencapai 1,9, sedangkan tax buoyancy pada 2023 diperkirakan akan mencapai 1,26.

Untuk diketahui, penghitungan tax buoyancy dilakukan untuk mengukur elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan PDB nominal. Tax buoyancy dapat dihitung dengan melihat perubahan kebijakan ataupun tanpa mempertimbangkan perubahan kebijakan.

Penerimaan pajak bisa dibilang optimal bila pertumbuhannya mampu mengimbangi atau bahkan melebihi pertumbuhan PDB. Bila tax buoyancy berada di atas 1, artinya penerimaan pajak mampu tumbuh lebih tinggi ketimbang pertumbuhan PDB.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Sebaliknya, bila tax buoyancy lebih rendah dari 1, artinya pertumbuhan penerimaan pajak tak mampu menandingi pertumbuhan PDB.

Agar tax ratio terus naik, tax buoyancy dari tahun ke tahun harus berada di atas 1. Penurunan tax ratio terjadi bila tax buoyancy terus menerus lebih rendah dari 1.

Adapun pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dengan membentuk komite kepatuhan, meningkatkan pelayanan, dan memperluas basis pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra