REZA RAHADIAN:

Sempat Tertipu

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Maret 2018 | 17:23 WIB
Sempat Tertipu

AKTOR layar kaca tersohor Reza Rahadian pekan lalu sempat berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai pajak. Terlebih, Reza mengaku pernah menerima ‘surat cinta’ dari Ditjen Pajak akibat lalai membayar pajak dan tertipu oleh oknum biro jasa.

Reza menyatakan sekitar 7 tahun lalu, tepatnya tahun 2011, ia meneriman surat teguran dari Ditjen Pajak. Surat itu hadir lantaran masih adanya utang pajak yang belum ia lunasi.

Padahal, menurutnya, ia sudah menggunakan biro jasa untuk menyelesaikan semua urusan pajaknya. Hal itu dikarenakan ia tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengurusi persoalan pajaknya.

Baca Juga:
Zaskia Gotik Ingatkan WP Segera Urus SPT Tahunan dan Validasi NIK-NPWP

“Dulu ada oknum bilang ‘saya yang urusin, gampang dan bayar sekian’. Tapi justru saya mendapat surat cinta dari Ditjen Pajak karena nilai pajak yang diserahkan kepada biro jasa, ternyata tidak dibayarkan,” paparnya di Jakarta, Selasa (6/3).

Untuk itu, pria bernama panjang Reza Rahadian Matulessy itu memanfaatkan momentum keberlangsungan program pengampunan pajak untuk membenahi urusan perpajakannya, dengan merekapitulasi seluruh penghasilan dan menyerahkan bukti potong pajak yang telah dikumpulkannya.

Hingga saat ini, Reza tengah mengumpulkan bukti potong pajak dari rumah produksi yang menggunakan jasanya sebagai seniman. Namun, dia pun memiliki keluhan terhadap rumah produksi yang terkadang telat menyerahkan bukti potong pajak atas penghasilannya.

Baca Juga:
Ingatkan WP Lapor SPT Tahunan, Sandra Dewi: Taat Pajak Itu Penting

“Kalau seniman yang mempekerjakan banyak orang, maka saya harus collect satu per satu. Kalau pegawai kantor kan sudah diurus oleh pegawai yang berwenang jadi terima beres. Apalagi kalau ada keterlambatan dan belum ngasih bukti potong pajak,” keluhnya di depan Sri Mulyani.

Di samping itu, dia pun memahami kewajiban berwarga negara adalah dengan membayar pajak, termasuk salah satunya adalah mengisi dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak. “Sekarang sudah bisa menggunakan e-filing untuk melaporkan SPT,” papar pria berusia 31 tahun itu.

Pria kelahiran di Bogor itu memaparkan selalu membayar pajak per film yang diperankannya, bahkan juga rutin menyetor pajak dari berbagai pekerjaan yang dijalannya saat ini. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?