BALI

Sempat Masuk DPO, 3 Tersangka Pidana Pajak Ditahan Kejari

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Juni 2021 | 16:58 WIB
Sempat Masuk DPO, 3 Tersangka Pidana Pajak Ditahan Kejari

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Bali menyerahkan tanggung jawab tersangka berinisial MR, WK, dan SCB beserta barang bukti dugaan kasus pidana pajak kepada Kejaksaan Negeri Tabanan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Bali Belis Siswanto menjelaskan ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang merugikan negara senilai Rp207 juta. Penyerahan dilakukan pada Selasa (29/6/2021).

“Harapan kami, penegakan hukum perpajakan ini mampu menegakkan prinsip keadilan dan memberikan efek jera kepada wajib pajak serta mampu mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Ketiga tersangka diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau menyetorkan PPN yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebelumnya, tersangka SCB sempat melarikan diri dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Desember 2020. Selanjutnya, PPNS Kanwil DJP Bali bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Bali berhasil menemukan tersangka SCB di Jombang pada 9 Mei 2021.

Belis menjelaskan sebelum melakukan penyidikan, otoritas terlebih dahulu telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak. Saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) UU KUP.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun demikian, tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, wajib pajak juga diberi hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun, tersangka juga tidak memanfaatkan hak tersebut.

Belis juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada segenap jajaran Kepolisian Daerah Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum perpajakan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN