KOTA TANJUNGPINANG

Sempat Mandeg Setahun, Tanjungpinang Lanjutkan Pemasangan Tapping Box

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 November 2023 | 10:00 WIB
Sempat Mandeg Setahun, Tanjungpinang Lanjutkan Pemasangan Tapping Box

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau bersiap untuk menambah jumlah tapping box yang dipasang di lokasi usaha wajib pajak.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie mengatakan penambahan tapping box didukung oleh Bank Riau Kepri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sekarang vendornya sedang dilelang ulang. Jadi ada 2 vendor yang diupayakan uji coba," ujar Alvie, dikutip pada Sabtu (4/11/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Penambahan tapping box rencananya baru akan dilakukan pada tahun depan. Menurut Alvie, pihaknya tidak melakukan pengadaan tapping box pada tahun ini karena masih menunggu keputusan dari Bank Riau Kepri terhadap vendor.

"Setelah itu [keputusan], baru bisa diadakan kembali. Kami juga sudah usul ke Bank Riau Kepri sebanyak 1.000 unit [tapping box]," kata Alvie seperti dilansir kepri.batampos.co.id.

Menurut Alvie, wajib pajak yang lokasi usahanya berpotensi dipasangi tapping box adalah wajib pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir. "Untuk parkir ini seperti di bandara dan pelabuhan akan dipasang tapping box," kata Alvie.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Menurut Alvie potensi pajak dari pemasangan tapping box cukup besar sehingga harus mendapatkan dukungan dari seluruh pihak termasuk wajib pajak. "Kita butuh dukungan semua wajib pajak. Ada juga yang sudah punya alat tapi kita butuh dukungan dari Bank Riau Kepri juga," kata Alvie.

Untuk diketahui, tapping box adalah alat yang seringkali digunakan oleh pemda untuk mengawasi transaksi wajib pajak daerah, terutama wajib pajak yang wajib membayar pajak secara self-assessment. Dengan adanya tapping box, praktik underreporting oleh oknum wajib pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir diharapkan dapat diminimalisasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra