KOTA TANJUNGPINANG

Sempat Mandeg Setahun, Tanjungpinang Lanjutkan Pemasangan Tapping Box

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 November 2023 | 10:00 WIB
Sempat Mandeg Setahun, Tanjungpinang Lanjutkan Pemasangan Tapping Box

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau bersiap untuk menambah jumlah tapping box yang dipasang di lokasi usaha wajib pajak.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie mengatakan penambahan tapping box didukung oleh Bank Riau Kepri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sekarang vendornya sedang dilelang ulang. Jadi ada 2 vendor yang diupayakan uji coba," ujar Alvie, dikutip pada Sabtu (4/11/2023).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Penambahan tapping box rencananya baru akan dilakukan pada tahun depan. Menurut Alvie, pihaknya tidak melakukan pengadaan tapping box pada tahun ini karena masih menunggu keputusan dari Bank Riau Kepri terhadap vendor.

"Setelah itu [keputusan], baru bisa diadakan kembali. Kami juga sudah usul ke Bank Riau Kepri sebanyak 1.000 unit [tapping box]," kata Alvie seperti dilansir kepri.batampos.co.id.

Menurut Alvie, wajib pajak yang lokasi usahanya berpotensi dipasangi tapping box adalah wajib pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir. "Untuk parkir ini seperti di bandara dan pelabuhan akan dipasang tapping box," kata Alvie.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Menurut Alvie potensi pajak dari pemasangan tapping box cukup besar sehingga harus mendapatkan dukungan dari seluruh pihak termasuk wajib pajak. "Kita butuh dukungan semua wajib pajak. Ada juga yang sudah punya alat tapi kita butuh dukungan dari Bank Riau Kepri juga," kata Alvie.

Untuk diketahui, tapping box adalah alat yang seringkali digunakan oleh pemda untuk mengawasi transaksi wajib pajak daerah, terutama wajib pajak yang wajib membayar pajak secara self-assessment. Dengan adanya tapping box, praktik underreporting oleh oknum wajib pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir diharapkan dapat diminimalisasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran