PENERIMAAN PAJAK

Sempat Kontraksi, DJP Siapkan Strategi Ini untuk Optimalkan Penerimaan

Dian Kurniati | Kamis, 29 Februari 2024 | 10:11 WIB
Sempat Kontraksi, DJP Siapkan Strategi Ini untuk Optimalkan Penerimaan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan akan berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak hingga akhir tahun meski sempat terkontraksi pada Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan DJP telah memiliki sejumlah rencana aksi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Melalui peningkatan kepatuhan, target penerimaan pajak pada tahun ini diharapkan kembali dapat tercapai.

"Strategi penerimaan 2024, di awal tahun, yang jelas kami sekarang sudah mulai melakukan perbaikan dari kepatuhan pajak," katanya, dikutip pada Kamis (29/2/2024).

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Dwi mengatakan DJP salah satunya telah memiliki compliance improvement plan berisi sejumlah rencana peningkatan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan. Dalam hal ini, DJP juga telah memiliki alat berupa compliance risk management (CRM) untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan berbasis risiko.

Pengembangan CRM akan mendukung langkah DJP dalam mengoptimalkan penerimaan sekaligus mengubah perspektif hubungan DJP dengan wajib pajak. CRM dikembangkan untuk beberapa fungsi yang meliputi ekstensifikasi, pengawasan dan pemeriksaan, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, penegakan hukum, pelayanan, dan keberatan.

Dengan CRM, DJP akan dapat memetakan wajib pajak yang memiliki risiko ketidakpatuhan rendah, sedang, dan tinggi. Terhadap wajib pajak berisiko tinggi, DJP pun akan bisa memberikan prioritas pengawasan atau pemeriksaan.

Baca Juga:
3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

"Jadi tidak semena-mena atau berdasarkan selera. Tidak bisa karena ada CRM-nya dan ada komite kepatuhannya, ini kita perkuat," ujarnya.

Di sisi lain, Dwi menyebut DJP juga melakukan optimalisasi penerimaan yang bersumber dari kegiatan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengujian kepatuhan material (PKM). Hal ini dilakukan dengan menjalankan kegiatan pokok masing-masing program prioritas.

Berbagai langkah reformasi juga terus berlanjut untuk meningkatkan penerimaan pajak. Dari sisi regulasi, sejumlah undang-undang termasuk UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah disahkan dan diimplementasikan.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Selain itu, DJP saat ini tengah bersiap mengimplementasikan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). CTAS bakal diimplementasikan mulai 1 Juli 2024.

"Semua layanan akan terdigitalisasi sehingga lebih mudah dan cost of compliance wajib pajak lebih efektif atau murah," imbuhnya.

Pada Januari 2024, penerimaan pajak telah terealisasi senilai Rp149,25 triliun atau setara 7,5% dari target Rp1.989 triliun. Penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 8% secara tahunan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor