PENERIMAAN PAJAK

Sempat Kontraksi, DJP Siapkan Strategi Ini untuk Optimalkan Penerimaan

Dian Kurniati | Kamis, 29 Februari 2024 | 10:11 WIB
Sempat Kontraksi, DJP Siapkan Strategi Ini untuk Optimalkan Penerimaan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan akan berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak hingga akhir tahun meski sempat terkontraksi pada Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan DJP telah memiliki sejumlah rencana aksi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Melalui peningkatan kepatuhan, target penerimaan pajak pada tahun ini diharapkan kembali dapat tercapai.

"Strategi penerimaan 2024, di awal tahun, yang jelas kami sekarang sudah mulai melakukan perbaikan dari kepatuhan pajak," katanya, dikutip pada Kamis (29/2/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dwi mengatakan DJP salah satunya telah memiliki compliance improvement plan berisi sejumlah rencana peningkatan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan. Dalam hal ini, DJP juga telah memiliki alat berupa compliance risk management (CRM) untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan berbasis risiko.

Pengembangan CRM akan mendukung langkah DJP dalam mengoptimalkan penerimaan sekaligus mengubah perspektif hubungan DJP dengan wajib pajak. CRM dikembangkan untuk beberapa fungsi yang meliputi ekstensifikasi, pengawasan dan pemeriksaan, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, penegakan hukum, pelayanan, dan keberatan.

Dengan CRM, DJP akan dapat memetakan wajib pajak yang memiliki risiko ketidakpatuhan rendah, sedang, dan tinggi. Terhadap wajib pajak berisiko tinggi, DJP pun akan bisa memberikan prioritas pengawasan atau pemeriksaan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Jadi tidak semena-mena atau berdasarkan selera. Tidak bisa karena ada CRM-nya dan ada komite kepatuhannya, ini kita perkuat," ujarnya.

Di sisi lain, Dwi menyebut DJP juga melakukan optimalisasi penerimaan yang bersumber dari kegiatan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengujian kepatuhan material (PKM). Hal ini dilakukan dengan menjalankan kegiatan pokok masing-masing program prioritas.

Berbagai langkah reformasi juga terus berlanjut untuk meningkatkan penerimaan pajak. Dari sisi regulasi, sejumlah undang-undang termasuk UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah disahkan dan diimplementasikan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selain itu, DJP saat ini tengah bersiap mengimplementasikan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). CTAS bakal diimplementasikan mulai 1 Juli 2024.

"Semua layanan akan terdigitalisasi sehingga lebih mudah dan cost of compliance wajib pajak lebih efektif atau murah," imbuhnya.

Pada Januari 2024, penerimaan pajak telah terealisasi senilai Rp149,25 triliun atau setara 7,5% dari target Rp1.989 triliun. Penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 8% secara tahunan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya