Seorang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete wilayah kerja PLBN Terpadu Aruk memeriksa telepon genggam pelintas batas yang masuk dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan gangguan sistem registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang sempat mengalami gangguan, kini berangsur pulih.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan institusinya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian mengenai kendala yang terjadi dalam aktivasi registrasi IMEI. Menurutnya, masyarakat yang masih mengalami kendala dalam registrasi IMEI juga dapat mengonfirmasi langsung kepada Kemenperin.
"Pada dasarnya proses registrasi IMEI yang dilakukan di Bea Cukai dapat terlaksana dengan baik. Kendala ada pada proses aktivasi di sistem Kemenperin yang sempat mengalami gangguan," katanya, dikutip pada Kamis (16/3/2023).
Nirwala mengatakan pada saat ini memang tengah terjadi antrian pada proses pengiriman data IMEI yang disebabkan gangguan koneksi pada sistem Kemenperin. Dia juga meminta maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari antrian pada proses pengiriman data IMEI tersebut.
Dia menjelaskan DJBC telah berkomunikasi dengan Kemenperin, mengingat sistem IMEI berada di Kemenperin dan aturan registrasi IMEI ini milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam hal ini, DJBC hanya memfasilitasi proses registrasi IMEI sesuai dengan tugas pengawasan lalu lintas barang antarnegara.
Nirwala menyebut hasil koordinasi terakhir antara DJBC dan Kemenperin menginformasikan sistem saat ini dalam penanganan. Dia pun berharap semua gangguan dapat segera tertangani sehingga masyarakat yang telah melakukan registrasi bisa menggunakan perangkatnya.
"Bea Cukai berharap kendala ini dapat selesai dengan segera karena ada hak masyarakat yang perlu kita berikan setelah memenuhi kewajibannya," ujarnya.
Sebelumnya, DJBC menerima sejumlah keluhan dari masyarakat yang durasi registrasi IMEI yang lama. Sementara pada kondisi normal, registrasi IMEI hanya membutuhkan waktu maksimal 2 hari kerja.
Pada proses registrasi IMEI, DJBC aktivasi untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) impor yang dibawa para penumpang atau awak sarana pengangkut, serta barang kiriman dari luar negeri. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.