PELAYANAN KEPABEANAN

Sempat Gangguan, Sistem Aktivasi IMEI di Kemenperin Berangsur Pulih

Dian Kurniati | Kamis, 16 Maret 2023 | 09:21 WIB
Sempat Gangguan, Sistem Aktivasi IMEI di Kemenperin Berangsur Pulih

Seorang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete wilayah kerja PLBN Terpadu Aruk memeriksa telepon genggam pelintas batas yang masuk dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan gangguan sistem registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang sempat mengalami gangguan, kini berangsur pulih.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan institusinya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian mengenai kendala yang terjadi dalam aktivasi registrasi IMEI. Menurutnya, masyarakat yang masih mengalami kendala dalam registrasi IMEI juga dapat mengonfirmasi langsung kepada Kemenperin.

"Pada dasarnya proses registrasi IMEI yang dilakukan di Bea Cukai dapat terlaksana dengan baik. Kendala ada pada proses aktivasi di sistem Kemenperin yang sempat mengalami gangguan," katanya, dikutip pada Kamis (16/3/2023).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Nirwala mengatakan pada saat ini memang tengah terjadi antrian pada proses pengiriman data IMEI yang disebabkan gangguan koneksi pada sistem Kemenperin. Dia juga meminta maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari antrian pada proses pengiriman data IMEI tersebut.

Dia menjelaskan DJBC telah berkomunikasi dengan Kemenperin, mengingat sistem IMEI berada di Kemenperin dan aturan registrasi IMEI ini milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam hal ini, DJBC hanya memfasilitasi proses registrasi IMEI sesuai dengan tugas pengawasan lalu lintas barang antarnegara.

Nirwala menyebut hasil koordinasi terakhir antara DJBC dan Kemenperin menginformasikan sistem saat ini dalam penanganan. Dia pun berharap semua gangguan dapat segera tertangani sehingga masyarakat yang telah melakukan registrasi bisa menggunakan perangkatnya.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

"Bea Cukai berharap kendala ini dapat selesai dengan segera karena ada hak masyarakat yang perlu kita berikan setelah memenuhi kewajibannya," ujarnya.

Sebelumnya, DJBC menerima sejumlah keluhan dari masyarakat yang durasi registrasi IMEI yang lama. Sementara pada kondisi normal, registrasi IMEI hanya membutuhkan waktu maksimal 2 hari kerja.

Pada proses registrasi IMEI, DJBC aktivasi untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) impor yang dibawa para penumpang atau awak sarana pengangkut, serta barang kiriman dari luar negeri. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN