Ilustrasi. Tampilan saat tidak bisa mengakses DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melakukan penambahan operator seluler atau telekomunikasi yang bisa melayani permintaan kode verifikasi e-Filing di DJP Online melalui pesan singkat (short message service/SMS).
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan operator baru yang akan melayani SMS OTP tersebut adalah XL Axiata. Penambahan operator ini diproyeksi dapat memberikan gangguan pada akses layanan DJP Online.
“Kita akan memasukkan [layanan SMS OTP) untuk operator XL," katanya kemarin, dikutip pada Selasa (10/8/2020).
Iwan menjabarkan dengan bergabungnya XL, maka layanan SMS OTP akan tersedia melalui tiga operator jasa telekomunikasi. Sebelumnya, Telkomsel dan Indosat menjadi dua operator pertama yang bekerja sama dengan otoritas untuk menyediakan fitur layanan SMS OTP bagi wajib pajak.
Dia menuturkan jadwal pemeliharaan sistem sebagai dampak penambahan operator telekomunikasi ini membutuhkan waktu yang relatif lama. Iwan menargetkan pemeliharaan sistem akan rampung hari ini, Selasa (11/8/2020).
"[Pemeliharaan] dilakukan karena saat ini belum waktu-waktu sibuk [wajib pajak mengakses DJP Online]. Mudah-mudahan besok [hari ini] bisa selesai,” ujar Iwan.
Sebagai informasi, untuk wajib pajak yang ingin mengaktifkan SMS OTP, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Pertama, ubah nomor ponsel (HP) di halaman ‘profil’ di DJP Online. Kedua, OTP dikirimkan melalui SMS ke nomor HP Anda. Ketiga, cek kotak masuk (inbox) SMS di HP Anda.
Keempat, masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kelima, nomor HP Anda berhasil diubah dan sudah dapat menggunakan fitur SMS OTP untuk submit SPT. Kendati demikian, Anda tetap masih menggunakan pilihan pengiriman kode verifikasi lewat email. Simak artikel ‘Ingin Bisa Minta Kode Verifikasi E-Filing Lewat SMS OTP? Ini Caranya’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.