JAKARTA, DDTCNews – Pandemi Covid-19 yang direspons dengan sejumlah pembatasan telah melahirkan konstruksi baru ekonomi nasional dan global, termasuk pada aspek pajak dan pembukuan.
Banyak perubahan yang akan terjadi di berbagai bidang, mulai dari sektor makro, regulasi, dinamika industri, teknologi, geopolitik, hingga perubahan perilaku manusia. Pandemi yang belum diketahui kapan berakhirnya membuat masyarakat kini harus menghadapi fase kenormalan baru (new normal).
Dalam kondisi tersebut, transformasi digital menjadi jauh lebih penting dan mendesak. Transformasi digital bukanlah istilah asing pada saat ini, terutama bagi masyarakat yang sering bersentuhan dengan teknologi.
Para pengguna merasa dipermudah dalam proses pencatatan dan pembuatan laporan. Berbagai jenis pekerjaan bisa dilakukan dengan sistem automatisasi yang meningkatkan efektivitas kerja dan mengurangi beban biaya. Hampir semua lini, termasuk pajak, akuntansi, dan audit menuntut adanya transformasi teknologi dalam setiap kegiatannya.
Digitalisasi proses audit lebih meningkatkan keamanan data karena keberadaan digital trail yang memberikan informasi tentang siapa yang mengakses dan kapan data tersebut diakses. Hal ini membuat peningkatan efisiensi dan akurasi hasil audit.
Sementara dari dunia perpajakan, wajib pajak sudah tidak perlu lagi melakukan kewajiban perpajakannya seperti penyetoran dan pelaporan pajak secara manual atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Wajib pajak sudah bisa melakukannya di mana saja dan kapan saja secara digital. Wajib pajak juga tidak perlu lagi mengantre dan menghabiskan banyak waktu untuk menghadapi urusan perpajakan karena sudah dipermudah.
Sebagai pengelola keuangan, sangat penting untuk dapat beradaptasi terhadap tuntutan adopsi teknologi dalam segala bidang. Lalu bagaimanakah kita menghadapinya? Sudah cukupkah persiapan kita?
Untuk menjawab pertanyaan itu, Tax Center Universitas Pembangunan Jaya menggelar seminar nasional online bertajuk Transformasi Digital di Era New Normal. Melalui platform Zoom, acara digelar pada Senin, 23 November 2020 pukul 08.00—12.00 WIB.
Acara menghadirkan 3 pembicara. Pertama, Wakil Ketua III IAI KAPd dan Ketua Program Magister Akuntansi USAKTI Sekar Mayangsari. Kedua, Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Banten Ida R. Laila. Ketiga, praktisi perpajakan dan pengurus IKPI Deden Tarmidi.
Dalam seminar online yang dipandu Kepala Tax Center Universitas Pembangunan Jaya Agustine Dwianika sebagai moderator ini akan disampaikan materi terkait dengan adaptasi sektor perpajakan berbasis teknologi yang perlu dioptimalkan perusahaan.
Akan ada pula book review The End of Accounting oleh Sekar Mayangsari. Bagi para peserta yang telah mendaftar, akan diberikan e-certificate dengan 4 SKP. Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://bit.ly/SeminarTax. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Desmiani S (081213625699) atau Viky H (085774457875). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.