Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin
JAKARTA, DDTCNews—Realisasi penerimaan pajak daerah di Provinsi DKI Jakarta pada semester I/2019 baru mencapai 30,8% atau senilai Rp13,6 triliun dari target sepanjang tahun sebesar Rp44,1 triliun.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan meskipun demikian, BPRD DKI Jakarta tetap optimistis target pajak daerah tahun ini akan tercapai 100%.
“Penerimaan pajak per Juni Rp13,6 triliun. Itu lebih tinggi Rp821 miliar dibandingkan dengan capaian tahun lalu. Makanya kami optimistis target tahun ini akan tercapai,” ujarnya di Jakarta, Minggu (21/7/2019).
Faisal memerinci penerimaan pajak daerah semester pertama 2019 sebesar Rp13,6 triliun berasal dari pajak kendaraan bermotor Rp3,9 triliun dari target Rp8,8 triliun. Bea balik nama kendaraan bermotor Rp2,3 triliun dari target Rp5,4 triliun.
Kemudian pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp613 miliar dari target Rp1,2 triliun. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan mencapai Rp816,5 miliar dari target Rp9,6 triliun, dan pajak reklame Rp469 miliar dari target Rp1 triliun..
Untuk mengamankan target penerimaan itu, menurut Faisal, BPRD akan memperbanyak sosialisasi ke masyarakat, dan juga edukasi pajak. Misalnya dengan mendirikan gerai/stand di berbagai acara pameran di ibu kota.
Selain menyediakan konsultasi mengenai pajak daerah, lanjut Faisal, di acara-acara seperti itu BPRD DKI Jakarta biasanya juga menyiapkan berbagai hadiah menarik kepada masyarakat untuk mengetahui informasi yang disediakan.
“Kami memberi edukasi mengenai jenis-jenis pajak kepada masyarakat yang ingin mengetahuinya. Dengan memberikan informasi dan edukasi mengenai pajak daerah yang benar, maka mereka bisa membayar pajak tepat waktu,” katanya seperti dilansir beritasatu.com. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.