PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2019, Setoran Pajak DKI Baru 31%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Juli 2019 | 17:08 WIB
Semester I/2019, Setoran Pajak DKI Baru 31%

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin

JAKARTA, DDTCNews—Realisasi penerimaan pajak daerah di Provinsi DKI Jakarta pada semester I/2019 baru mencapai 30,8% atau senilai Rp13,6 triliun dari target sepanjang tahun sebesar Rp44,1 triliun.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan meskipun demikian, BPRD DKI Jakarta tetap optimistis target pajak daerah tahun ini akan tercapai 100%.

“Penerimaan pajak per Juni Rp13,6 triliun. Itu lebih tinggi Rp821 miliar dibandingkan dengan capaian tahun lalu. Makanya kami optimistis target tahun ini akan tercapai,” ujarnya di Jakarta, Minggu (21/7/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Faisal memerinci penerimaan pajak daerah semester pertama 2019 sebesar Rp13,6 triliun berasal dari pajak kendaraan bermotor Rp3,9 triliun dari target Rp8,8 triliun. Bea balik nama kendaraan bermotor Rp2,3 triliun dari target Rp5,4 triliun.

Kemudian pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp613 miliar dari target Rp1,2 triliun. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan mencapai Rp816,5 miliar dari target Rp9,6 triliun, dan pajak reklame Rp469 miliar dari target Rp1 triliun..

Untuk mengamankan target penerimaan itu, menurut Faisal, BPRD akan memperbanyak sosialisasi ke masyarakat, dan juga edukasi pajak. Misalnya dengan mendirikan gerai/stand di berbagai acara pameran di ibu kota.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain menyediakan konsultasi mengenai pajak daerah, lanjut Faisal, di acara-acara seperti itu BPRD DKI Jakarta biasanya juga menyiapkan berbagai hadiah menarik kepada masyarakat untuk mengetahui informasi yang disediakan.

“Kami memberi edukasi mengenai jenis-jenis pajak kepada masyarakat yang ingin mengetahuinya. Dengan memberikan informasi dan edukasi mengenai pajak daerah yang benar, maka mereka bisa membayar pajak tepat waktu,” katanya seperti dilansir beritasatu.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari