PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2019, Setoran Pajak DKI Baru 31%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Juli 2019 | 17:08 WIB
Semester I/2019, Setoran Pajak DKI Baru 31%

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin

JAKARTA, DDTCNews—Realisasi penerimaan pajak daerah di Provinsi DKI Jakarta pada semester I/2019 baru mencapai 30,8% atau senilai Rp13,6 triliun dari target sepanjang tahun sebesar Rp44,1 triliun.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan meskipun demikian, BPRD DKI Jakarta tetap optimistis target pajak daerah tahun ini akan tercapai 100%.

“Penerimaan pajak per Juni Rp13,6 triliun. Itu lebih tinggi Rp821 miliar dibandingkan dengan capaian tahun lalu. Makanya kami optimistis target tahun ini akan tercapai,” ujarnya di Jakarta, Minggu (21/7/2019).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Faisal memerinci penerimaan pajak daerah semester pertama 2019 sebesar Rp13,6 triliun berasal dari pajak kendaraan bermotor Rp3,9 triliun dari target Rp8,8 triliun. Bea balik nama kendaraan bermotor Rp2,3 triliun dari target Rp5,4 triliun.

Kemudian pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp613 miliar dari target Rp1,2 triliun. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan mencapai Rp816,5 miliar dari target Rp9,6 triliun, dan pajak reklame Rp469 miliar dari target Rp1 triliun..

Untuk mengamankan target penerimaan itu, menurut Faisal, BPRD akan memperbanyak sosialisasi ke masyarakat, dan juga edukasi pajak. Misalnya dengan mendirikan gerai/stand di berbagai acara pameran di ibu kota.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain menyediakan konsultasi mengenai pajak daerah, lanjut Faisal, di acara-acara seperti itu BPRD DKI Jakarta biasanya juga menyiapkan berbagai hadiah menarik kepada masyarakat untuk mengetahui informasi yang disediakan.

“Kami memberi edukasi mengenai jenis-jenis pajak kepada masyarakat yang ingin mengetahuinya. Dengan memberikan informasi dan edukasi mengenai pajak daerah yang benar, maka mereka bisa membayar pajak tepat waktu,” katanya seperti dilansir beritasatu.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru