AMERIKA SERIKAT

Sembilan Negara Ini Tidak Pungut Pajak Atas Keuntungan dari Bitcoin

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Oktober 2020 | 13:15 WIB
Sembilan Negara Ini Tidak Pungut Pajak Atas Keuntungan dari Bitcoin

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW YORK, DDTCNews – Kebijakan pajak atas keuntungan dari mata uang kripto seperti bitcoin tidak selalu sama di berbagai negara. Beberapa negara justru mengambil pendekatan liberal, yaitu tidak mengenakan pajak atas keuntungan dari bitcoin.

Setidaknya terdapat sembilan negara yang memilih untuk tak mengenakan pajak penghasilan atas kepemilikan atau keuntungan yang didapat dari mata uang kripto seperti bitcoin dengan alasannya masing-masing.

"Banyak negara menekan investor dengan mengenakan pajak atas pendapatan dan keuntungan modal atau capital gain dari transaksi bitcoin. Tapi ada juga yang mengambil pendekatan berbeda," tulis laporan The Decrypt, dikutip Senin (5/10/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Pertama, Pemerinta Belarus mengecualikan pungutan pajak atas transaksi mata uang kripto seperti bitcoin dari 2018 sampai dengan 2023. Kebijakan pengecualian dari pungutan pajak berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan badan.

Kedua, Jerman mengecualikan pungutan pajak atas mata uang digital dengan sejumlah syarat. Kepemilikan dan transaksi menggunakan mata uang digital mendapatkan pengecualian dari pungutan pajak dimiliki kurang dari satu tahun dan nilainya tidak lebih dari €600 atau setara dengan Rp10,4 juta. Kebijakan ini hanya berlaku untuk wajib pajak pribadi.

Ketiga, Pemerintah Hong Kong mengecualikan pajak atas keuntungan dari mata uang digital yang hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan pengenaan pajak tetap berlaku normal bagi wajib pajak badan.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Keempat, Pemerintah Malaysia belum secara spesifik mengatur kebijakan pajak atas penggunaan mata uang digital tapi hingga saat ini keuntungan atas transaksi bitcoin dikecualikan dari pungutan pajak capital gain. Regulasi pajak mata uang digital ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Kelima, Pemerintah Malta tidak memungut pajak atas keuntungan capital gain dari mata uang digital seperti bitcoin. Namun, setiap perusahaan yang melakukan transaksi dengan uang digital dan mendapatkan keuntungan dikenakan tarif PPh badan sebesar 35%. Namun melalui kebijakan khusus, perusahaan dapat menikmati tarif rendah dari keuntungan atas penggunaan bitcoin.

Keenam, Portugal menawarkan rezim pajak yang ramah untuk penggunaan mata uang digital. Penjualan uang digital seperti bitcoin secara individu tidak dikenakan pajak sejak 2018 dan tidak dipungut PPh badan yang memiliki tarif 28%.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Ketujuh, Singapura tidak mengenal pajak capital gain sehingga keuntungan atas transaksi mata uang digital hanya dikenakan pajak atas penghasilan PPh. Kedelapan, Slovenia tidak memungut pajak atas penjualan bitcoin yang dilakukan secara individu.

Kesembilan, Swis menjadi salah satu rumah industri mata uang digital yang memasukkan keuntungan dari transaksi uang digital sebagai objek pajak capital gain. Pungutan pajak hanya berlaku pada level negara bagian sebagai pajak kekayaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan