AMERIKA SERIKAT

Sembilan Negara Ini Tidak Pungut Pajak Atas Keuntungan dari Bitcoin

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Oktober 2020 | 13:15 WIB
Sembilan Negara Ini Tidak Pungut Pajak Atas Keuntungan dari Bitcoin

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW YORK, DDTCNews – Kebijakan pajak atas keuntungan dari mata uang kripto seperti bitcoin tidak selalu sama di berbagai negara. Beberapa negara justru mengambil pendekatan liberal, yaitu tidak mengenakan pajak atas keuntungan dari bitcoin.

Setidaknya terdapat sembilan negara yang memilih untuk tak mengenakan pajak penghasilan atas kepemilikan atau keuntungan yang didapat dari mata uang kripto seperti bitcoin dengan alasannya masing-masing.

"Banyak negara menekan investor dengan mengenakan pajak atas pendapatan dan keuntungan modal atau capital gain dari transaksi bitcoin. Tapi ada juga yang mengambil pendekatan berbeda," tulis laporan The Decrypt, dikutip Senin (5/10/2020).

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Pertama, Pemerinta Belarus mengecualikan pungutan pajak atas transaksi mata uang kripto seperti bitcoin dari 2018 sampai dengan 2023. Kebijakan pengecualian dari pungutan pajak berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan badan.

Kedua, Jerman mengecualikan pungutan pajak atas mata uang digital dengan sejumlah syarat. Kepemilikan dan transaksi menggunakan mata uang digital mendapatkan pengecualian dari pungutan pajak dimiliki kurang dari satu tahun dan nilainya tidak lebih dari €600 atau setara dengan Rp10,4 juta. Kebijakan ini hanya berlaku untuk wajib pajak pribadi.

Ketiga, Pemerintah Hong Kong mengecualikan pajak atas keuntungan dari mata uang digital yang hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan pengenaan pajak tetap berlaku normal bagi wajib pajak badan.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Keempat, Pemerintah Malaysia belum secara spesifik mengatur kebijakan pajak atas penggunaan mata uang digital tapi hingga saat ini keuntungan atas transaksi bitcoin dikecualikan dari pungutan pajak capital gain. Regulasi pajak mata uang digital ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Kelima, Pemerintah Malta tidak memungut pajak atas keuntungan capital gain dari mata uang digital seperti bitcoin. Namun, setiap perusahaan yang melakukan transaksi dengan uang digital dan mendapatkan keuntungan dikenakan tarif PPh badan sebesar 35%. Namun melalui kebijakan khusus, perusahaan dapat menikmati tarif rendah dari keuntungan atas penggunaan bitcoin.

Keenam, Portugal menawarkan rezim pajak yang ramah untuk penggunaan mata uang digital. Penjualan uang digital seperti bitcoin secara individu tidak dikenakan pajak sejak 2018 dan tidak dipungut PPh badan yang memiliki tarif 28%.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Ketujuh, Singapura tidak mengenal pajak capital gain sehingga keuntungan atas transaksi mata uang digital hanya dikenakan pajak atas penghasilan PPh. Kedelapan, Slovenia tidak memungut pajak atas penjualan bitcoin yang dilakukan secara individu.

Kesembilan, Swis menjadi salah satu rumah industri mata uang digital yang memasukkan keuntungan dari transaksi uang digital sebagai objek pajak capital gain. Pungutan pajak hanya berlaku pada level negara bagian sebagai pajak kekayaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN