AMERIKA SERIKAT

Sembilan Negara Ini Tidak Pungut Pajak Atas Keuntungan dari Bitcoin

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Oktober 2020 | 13:15 WIB
Sembilan Negara Ini Tidak Pungut Pajak Atas Keuntungan dari Bitcoin

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW YORK, DDTCNews – Kebijakan pajak atas keuntungan dari mata uang kripto seperti bitcoin tidak selalu sama di berbagai negara. Beberapa negara justru mengambil pendekatan liberal, yaitu tidak mengenakan pajak atas keuntungan dari bitcoin.

Setidaknya terdapat sembilan negara yang memilih untuk tak mengenakan pajak penghasilan atas kepemilikan atau keuntungan yang didapat dari mata uang kripto seperti bitcoin dengan alasannya masing-masing.

"Banyak negara menekan investor dengan mengenakan pajak atas pendapatan dan keuntungan modal atau capital gain dari transaksi bitcoin. Tapi ada juga yang mengambil pendekatan berbeda," tulis laporan The Decrypt, dikutip Senin (5/10/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pertama, Pemerinta Belarus mengecualikan pungutan pajak atas transaksi mata uang kripto seperti bitcoin dari 2018 sampai dengan 2023. Kebijakan pengecualian dari pungutan pajak berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan badan.

Kedua, Jerman mengecualikan pungutan pajak atas mata uang digital dengan sejumlah syarat. Kepemilikan dan transaksi menggunakan mata uang digital mendapatkan pengecualian dari pungutan pajak dimiliki kurang dari satu tahun dan nilainya tidak lebih dari €600 atau setara dengan Rp10,4 juta. Kebijakan ini hanya berlaku untuk wajib pajak pribadi.

Ketiga, Pemerintah Hong Kong mengecualikan pajak atas keuntungan dari mata uang digital yang hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan pengenaan pajak tetap berlaku normal bagi wajib pajak badan.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Keempat, Pemerintah Malaysia belum secara spesifik mengatur kebijakan pajak atas penggunaan mata uang digital tapi hingga saat ini keuntungan atas transaksi bitcoin dikecualikan dari pungutan pajak capital gain. Regulasi pajak mata uang digital ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Kelima, Pemerintah Malta tidak memungut pajak atas keuntungan capital gain dari mata uang digital seperti bitcoin. Namun, setiap perusahaan yang melakukan transaksi dengan uang digital dan mendapatkan keuntungan dikenakan tarif PPh badan sebesar 35%. Namun melalui kebijakan khusus, perusahaan dapat menikmati tarif rendah dari keuntungan atas penggunaan bitcoin.

Keenam, Portugal menawarkan rezim pajak yang ramah untuk penggunaan mata uang digital. Penjualan uang digital seperti bitcoin secara individu tidak dikenakan pajak sejak 2018 dan tidak dipungut PPh badan yang memiliki tarif 28%.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Ketujuh, Singapura tidak mengenal pajak capital gain sehingga keuntungan atas transaksi mata uang digital hanya dikenakan pajak atas penghasilan PPh. Kedelapan, Slovenia tidak memungut pajak atas penjualan bitcoin yang dilakukan secara individu.

Kesembilan, Swis menjadi salah satu rumah industri mata uang digital yang memasukkan keuntungan dari transaksi uang digital sebagai objek pajak capital gain. Pungutan pajak hanya berlaku pada level negara bagian sebagai pajak kekayaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra