Ilustrasi. (DDTCNews)
NEW YORK, DDTCNews – Kebijakan pajak atas keuntungan dari mata uang kripto seperti bitcoin tidak selalu sama di berbagai negara. Beberapa negara justru mengambil pendekatan liberal, yaitu tidak mengenakan pajak atas keuntungan dari bitcoin.
Setidaknya terdapat sembilan negara yang memilih untuk tak mengenakan pajak penghasilan atas kepemilikan atau keuntungan yang didapat dari mata uang kripto seperti bitcoin dengan alasannya masing-masing.
"Banyak negara menekan investor dengan mengenakan pajak atas pendapatan dan keuntungan modal atau capital gain dari transaksi bitcoin. Tapi ada juga yang mengambil pendekatan berbeda," tulis laporan The Decrypt, dikutip Senin (5/10/2020).
Pertama, Pemerinta Belarus mengecualikan pungutan pajak atas transaksi mata uang kripto seperti bitcoin dari 2018 sampai dengan 2023. Kebijakan pengecualian dari pungutan pajak berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan badan.
Kedua, Jerman mengecualikan pungutan pajak atas mata uang digital dengan sejumlah syarat. Kepemilikan dan transaksi menggunakan mata uang digital mendapatkan pengecualian dari pungutan pajak dimiliki kurang dari satu tahun dan nilainya tidak lebih dari €600 atau setara dengan Rp10,4 juta. Kebijakan ini hanya berlaku untuk wajib pajak pribadi.
Ketiga, Pemerintah Hong Kong mengecualikan pajak atas keuntungan dari mata uang digital yang hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan pengenaan pajak tetap berlaku normal bagi wajib pajak badan.
Keempat, Pemerintah Malaysia belum secara spesifik mengatur kebijakan pajak atas penggunaan mata uang digital tapi hingga saat ini keuntungan atas transaksi bitcoin dikecualikan dari pungutan pajak capital gain. Regulasi pajak mata uang digital ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.
Kelima, Pemerintah Malta tidak memungut pajak atas keuntungan capital gain dari mata uang digital seperti bitcoin. Namun, setiap perusahaan yang melakukan transaksi dengan uang digital dan mendapatkan keuntungan dikenakan tarif PPh badan sebesar 35%. Namun melalui kebijakan khusus, perusahaan dapat menikmati tarif rendah dari keuntungan atas penggunaan bitcoin.
Keenam, Portugal menawarkan rezim pajak yang ramah untuk penggunaan mata uang digital. Penjualan uang digital seperti bitcoin secara individu tidak dikenakan pajak sejak 2018 dan tidak dipungut PPh badan yang memiliki tarif 28%.
Ketujuh, Singapura tidak mengenal pajak capital gain sehingga keuntungan atas transaksi mata uang digital hanya dikenakan pajak atas penghasilan PPh. Kedelapan, Slovenia tidak memungut pajak atas penjualan bitcoin yang dilakukan secara individu.
Kesembilan, Swis menjadi salah satu rumah industri mata uang digital yang memasukkan keuntungan dari transaksi uang digital sebagai objek pajak capital gain. Pungutan pajak hanya berlaku pada level negara bagian sebagai pajak kekayaan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.