ITALIA

Selesaikan Sengketa Pajak di Italia, Netflix Harus Bayar Rp870 Miliar

Syadesa Anida Herdona | Senin, 30 Mei 2022 | 16:30 WIB
Selesaikan Sengketa Pajak di Italia, Netflix Harus Bayar Rp870 Miliar

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

ROMA, DDTCNews – Netflix mengakhiri sengketa pajaknya setelah setuju membayar €55,8 juta, setara Rp870 miliar. Sengketa yang dihadapi Netflix sehubungan dengan penyelesaian klaim bentuk usaha tetap (BUT) Netflix di Italia.

Kantor jaksa penuntut umum Milan tidak secara spesifik menyebutkan nama perusahaan yang telah menyelesaikan sengketa pajak. Pihak mereka hanya menyebutkan bahwa sengketa pajak tersebut terjadi atas periode Oktober 2015 hingga Desember 2019.

“Pada 2019, CEO Netflix Reed Hastings menyebutkan perusahaannya akan membuka kantor di Italia dan mulai membayar pajak di sana. Pengumuman tersebut dibuat berdekatan dengan berita jaksa Italia yang akan melakukan pemeriksaan terkait BUT Netflix,” dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Salah satu juru bicara Netflix menyatakan pihaknya menyambut positif sengketa pajak yang terjadi pada 2015 hingga 2019 akhirnya selesai.

“Kami melakukan kerja sama yang baik dengan otoritas selama proses pemeriksaan dan sebagaimana yang telah kami nyatakan kami sepenuhnya patuh terhadap aturan hukum Italia dan aturan pajak internasional,” tambah juru bicara Netflix, dikutip Senin (30/5/2022).

Netflix adalah perusahaan penyedia jasa digital asal Amerika Serikat (AS) yang baru-baru ini terlibat dalam sengketa pajak di Italia. Sebelum Netflix, Facebook juga pernah terlibat kasus sengketa pajak dengan otoritas pajak Italia.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Pada November 2018, Italian Revenue Agency mengumumkan anak perusahaan domestik Facebook setuju untuk membayar lebih dari €100 juta. Pembayaran ini terkait dengan sengketa pajak dalam periode 2010 hingga 2016.

Selain Facebook dan Netflix, ada juga perusahaan asal AS lainnya, yakni Amazon yang telah menyelesaikan sengketa pajaknya dengan membayar €100 juta. Sengketa ini berkaitan dengan 2 anak perusahaan Amazon di Italia selama periode 2011 hingga 2015.

Terakhir, pada awal tahun, Google juga telah membayar €306 juta untuk menyelesaikan sengketa pajak yang terjadi pada 2002 silam. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses