ITALIA

Selesaikan Sengketa Pajak di Italia, Netflix Harus Bayar Rp870 Miliar

Syadesa Anida Herdona | Senin, 30 Mei 2022 | 16:30 WIB
Selesaikan Sengketa Pajak di Italia, Netflix Harus Bayar Rp870 Miliar

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

ROMA, DDTCNews – Netflix mengakhiri sengketa pajaknya setelah setuju membayar €55,8 juta, setara Rp870 miliar. Sengketa yang dihadapi Netflix sehubungan dengan penyelesaian klaim bentuk usaha tetap (BUT) Netflix di Italia.

Kantor jaksa penuntut umum Milan tidak secara spesifik menyebutkan nama perusahaan yang telah menyelesaikan sengketa pajak. Pihak mereka hanya menyebutkan bahwa sengketa pajak tersebut terjadi atas periode Oktober 2015 hingga Desember 2019.

“Pada 2019, CEO Netflix Reed Hastings menyebutkan perusahaannya akan membuka kantor di Italia dan mulai membayar pajak di sana. Pengumuman tersebut dibuat berdekatan dengan berita jaksa Italia yang akan melakukan pemeriksaan terkait BUT Netflix,” dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Salah satu juru bicara Netflix menyatakan pihaknya menyambut positif sengketa pajak yang terjadi pada 2015 hingga 2019 akhirnya selesai.

“Kami melakukan kerja sama yang baik dengan otoritas selama proses pemeriksaan dan sebagaimana yang telah kami nyatakan kami sepenuhnya patuh terhadap aturan hukum Italia dan aturan pajak internasional,” tambah juru bicara Netflix, dikutip Senin (30/5/2022).

Netflix adalah perusahaan penyedia jasa digital asal Amerika Serikat (AS) yang baru-baru ini terlibat dalam sengketa pajak di Italia. Sebelum Netflix, Facebook juga pernah terlibat kasus sengketa pajak dengan otoritas pajak Italia.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pada November 2018, Italian Revenue Agency mengumumkan anak perusahaan domestik Facebook setuju untuk membayar lebih dari €100 juta. Pembayaran ini terkait dengan sengketa pajak dalam periode 2010 hingga 2016.

Selain Facebook dan Netflix, ada juga perusahaan asal AS lainnya, yakni Amazon yang telah menyelesaikan sengketa pajaknya dengan membayar €100 juta. Sengketa ini berkaitan dengan 2 anak perusahaan Amazon di Italia selama periode 2011 hingga 2015.

Terakhir, pada awal tahun, Google juga telah membayar €306 juta untuk menyelesaikan sengketa pajak yang terjadi pada 2002 silam. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN