APARATUR SIPIL NEGARA

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Mulai Mei-Juni 2021

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Maret 2021 | 16:15 WIB
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Mulai Mei-Juni 2021

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai pada Mei-Juni 2021 dan dilakukan dalam tiga tahap.

“Pelaksanaan PPPK Guru akan dilakukan dalam tiga tahap yaitu tahap 1 pada Agustus, tahap II pada Oktober, dan tahap III pada Desember 2021,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dikutip dari laman resmi BKN, Rabu (31/3/2021).

Untuk persiapan proses pendaftaran PPPK Guru, Suharmen menjelaskan portal pendaftaran Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) akan terintegrasi dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil untuk integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selanjutnya, integrasi data dilakukan pada pengecekan data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidikan (NUPTK), data Akreditasi Program Studi/Universitas dan Lembaga Pendidikan Tinggi sebagai bentuk validasi pendidikan pelamar.

Selain itu, integrasi data tersebut juga akan terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), termasuk juga data guru agama di sekolah umum secara terintegrasi.

Dalam proses seleksi PPPK Guru, Suharmen menyebutkanm setiap peserta diberi batas waktu untuk mengikuti seleksi hingga 3 kali. Sistem seleksi akan menggunakan Ujian Nasional Berbasis komputer (UNBK) dari Kemendikbud.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

“Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Guru tersebut, BKN merupakan pelaksana kebijakan yang sudah dituangkan oleh Kementerian PAN-RB dengan berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No, 49/2018 tentang PPPK,” ujarnya.

Di sisi lain, Suharmen mengingatkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi untuk segera menyiapkan SK pengangkatan saat penetapan nomor induk atau NI PPPK, sehingga PPPK bersangkutan dapat segera mendapatkan gaji.

Selain itu, ia juga memaparkan progres penetapan NI PPPK Tahap 1 sampai dengan saat ini. Dari 50.530 formasi yang ditetapkan Kementerian PAN-RB, BKN telah menetapkan NI PPPK sebanyak 49.179 PPPK. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN