APARATUR SIPIL NEGARA

Seleksi JPT Madya: Uji Kompetensi Bakal Digelar Pekan Depan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Maret 2021 | 19:45 WIB
Seleksi JPT Madya: Uji Kompetensi Bakal Digelar Pekan Depan

Pengumuman seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak sepuluh peserta dinyatakan lulus Seleksi Penulisan Makalah untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau setingkat Eselon I di lingkungan Sekretariat Kabinet dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu Uji Kompetensi.

Keputusan tersebut diambil melalui rapat seleksi penulisan makalah yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Terbuka (Pansel) Pengisian JPT Madya di lingkungan Setkab yang digelar pada Kamis (18/03/2021).

Deputi Sekretaris Kabinet (Seskab) Bidang Administrasi Farid Utomo mengatakan jumlah pelamar yang lulus seleksi administrasi untuk jabatan Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebanyak lima orang.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

“Sementara itu, jumlah pelamar lulus seleksi administrasi untuk jabatan Staf Ahli Bidang Reformasi sebanyak lima orang,” kata pria yang juga menjabat sebagai ketua pansel dikutip dari Setkab, Kamis (18/3/2021).

Farid menjelaskan penilaian hasil penulisan makalah oleh Pansel dilakukan berdasarkan pada tiga unsur penilaian yaitu sistematika penulisan, ketajaman analisis, serta solusi atau inovasi yang ditawarkan.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu uji kompetensi. “Jadwal uji kompetensi adalah pada hari Selasa, tanggal 23 Maret 2021 pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai,” tuturnya

Dia juga mengingatkan para peserta untuk mengikuti technical meeting yang dijadwalkan digelar pada Senin, 22 Maret 2021 sebelum melaksanakan uji kompetensi. Info selengkapnya terkait dengan seleksi terbuka ini, silakan klik di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses