APARATUR SIPIL NEGARA

Seleksi JPT Madya: Uji Kompetensi Bakal Digelar Pekan Depan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Maret 2021 | 19:45 WIB
Seleksi JPT Madya: Uji Kompetensi Bakal Digelar Pekan Depan

Pengumuman seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak sepuluh peserta dinyatakan lulus Seleksi Penulisan Makalah untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau setingkat Eselon I di lingkungan Sekretariat Kabinet dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu Uji Kompetensi.

Keputusan tersebut diambil melalui rapat seleksi penulisan makalah yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Terbuka (Pansel) Pengisian JPT Madya di lingkungan Setkab yang digelar pada Kamis (18/03/2021).

Deputi Sekretaris Kabinet (Seskab) Bidang Administrasi Farid Utomo mengatakan jumlah pelamar yang lulus seleksi administrasi untuk jabatan Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebanyak lima orang.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

“Sementara itu, jumlah pelamar lulus seleksi administrasi untuk jabatan Staf Ahli Bidang Reformasi sebanyak lima orang,” kata pria yang juga menjabat sebagai ketua pansel dikutip dari Setkab, Kamis (18/3/2021).

Farid menjelaskan penilaian hasil penulisan makalah oleh Pansel dilakukan berdasarkan pada tiga unsur penilaian yaitu sistematika penulisan, ketajaman analisis, serta solusi atau inovasi yang ditawarkan.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu uji kompetensi. “Jadwal uji kompetensi adalah pada hari Selasa, tanggal 23 Maret 2021 pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai,” tuturnya

Dia juga mengingatkan para peserta untuk mengikuti technical meeting yang dijadwalkan digelar pada Senin, 22 Maret 2021 sebelum melaksanakan uji kompetensi. Info selengkapnya terkait dengan seleksi terbuka ini, silakan klik di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra