SELEKSI HAKIM AGUNG

Seleksi Hakim Agung Pajak, Komisi Yudisial Minta Masukan Publik

Muhamad Wildan | Minggu, 14 April 2024 | 09:00 WIB
Seleksi Hakim Agung Pajak, Komisi Yudisial Minta Masukan Publik

Gedung Komisi Yudisial.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) meminta masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait dengan rekam jejak para calon hakim agung (CHA) dalam rangka membantu proses rekrutmen.

Informasi atau pendapat terkait dengan integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter para CHA, termasuk CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak, dapat disampaikan ke KY paling lambat pada 22 Mei 2024.

"Informasi atau pendapat tertulis hendaknya sudah diterima Tim Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia paling lambat 22 Mei 2024 di alamat email [email protected]," tulis KY dalam pengumumannya, dikutip pada Minggu (14/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Informasi juga bisa disampaikan melalui pos ke Sekretariat Seleksi Calon Hakim Agung yang berlokasi di Jalan Kramat Raya Nomor 57, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Saat menyampaikan informasi dan pendapat terkait CHA kepada KY, masyarakat harus melampirkan identitas yang jelas.

Berikut nama-nama CHA TUN khusus pajak yang telah dinyatakan lolos seleksi kualitas antara lain:

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  1. Ali Hakim (Ketua Pengadilan Pajak)
  2. Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak)
  3. Diana Malemita Ginting (Auditor Utama pada Inspektorat II Itjen Kemenkeu)
  4. Doni Budiono (Pengacara PDB Law Firm)
  5. LY Hari Sih Advianto (Hakim Pengadilan Pajak)
  6. Tri Hidayat Wahyudi (Hakim Pengadilan Pajak)
  7. Widodo (Tenaga Ahli Baleg DPR)
  8. Yosephine Riane Ernita Rachmasari (Hakim Pengadilan Pajak).

Dari 8 CHA TUN khusus pajak yang dinyatakan lolos seleksi kualitas, nantinya hanya ada 3 CHA TUN khusus pajak yang direkomendasikan kepada DPR untuk dilantik menjadi hakim agung TUN khusus pajak.

Sebelum dilantik menjadi hakim agung TUN khusus pajak, para CHA nantinya harus melewati serangkaian fit and proper test yang digelar oleh Komisi III DPR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra