Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya memperkenankan pendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel).
Berdasarkan Surat Deputi BKN No. 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024, kedua opsi meterai itu bisa dipilih baik untuk surat lamaran maupun surat pernyataan instansi. Kebijakan ini diambil menyusul adanya kendala teknis pada sistem e-meterai yang diproduksi oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
“...diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi,” bunyi salah satu poin surat deputi tersebut, dikutip pada Jumat (6/9/2024).
Selain itu, pendaftar CPNS juga perlu berhati-hati dan tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai bekas. Sebab, pendaftar yang menggunakan meterai palsu atau meterai bekas bisa dianggap tidak memenuhi syarat pada tahap seleksi administrasi CPNS.
“Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menghimbau calon pendaftar agar tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi,” bunyi poin lain dalam surat deputi BKN tersebut.
Dengan demikian, pendaftar CPNS kini bisa memilih untuk menggunakan e-meterai atau meterai tempel. Sehubungan dengan hal tersebut, pendaftar CPNS juga perlu memerhatikan perbedaan cara penandatanganan antara dokumen dengan e-meterai dan dokumen dengan meterai tempel.
Adapun tanda tangan pada e-meterai tidak boleh bertumpuk atau tumpang tindih. Untuk itu, tanda tangan bisa dilakukan di samping kanan e-meterai, tetapi tidak sampai mengenai e-meterai. Sebab, apabila e-meterai ditindih dengan tanda tangan berisiko mengganggu QR Code e-meterai.
Sementara itu, tanda tangan pada meterai tempel harus mengenai sebagian dari meterai tempel. Ketentuan penandatanganan meterai tempel tersebut pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2021.
“Tanda Tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas Meterai Tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.” Bunyi Pasal 4 ayat (2) huruf b PMK 134/2021.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.