SELEKSI CPNS

Seleksi CPNS Boleh Pakai Meterai Tempel, Ingat! Beda Cara Tanda Tangan

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 06 September 2024 | 09:45 WIB
Seleksi CPNS Boleh Pakai Meterai Tempel, Ingat! Beda Cara Tanda Tangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya memperkenankan pendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel).

Berdasarkan Surat Deputi BKN No. 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024, kedua opsi meterai itu bisa dipilih baik untuk surat lamaran maupun surat pernyataan instansi. Kebijakan ini diambil menyusul adanya kendala teknis pada sistem e-meterai yang diproduksi oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)

“...diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi,” bunyi salah satu poin surat deputi tersebut, dikutip pada Jumat (6/9/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Selain itu, pendaftar CPNS juga perlu berhati-hati dan tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai bekas. Sebab, pendaftar yang menggunakan meterai palsu atau meterai bekas bisa dianggap tidak memenuhi syarat pada tahap seleksi administrasi CPNS.

“Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menghimbau calon pendaftar agar tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi,” bunyi poin lain dalam surat deputi BKN tersebut.

Dengan demikian, pendaftar CPNS kini bisa memilih untuk menggunakan e-meterai atau meterai tempel. Sehubungan dengan hal tersebut, pendaftar CPNS juga perlu memerhatikan perbedaan cara penandatanganan antara dokumen dengan e-meterai dan dokumen dengan meterai tempel.

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

Adapun tanda tangan pada e-meterai tidak boleh bertumpuk atau tumpang tindih. Untuk itu, tanda tangan bisa dilakukan di samping kanan e-meterai, tetapi tidak sampai mengenai e-meterai. Sebab, apabila e-meterai ditindih dengan tanda tangan berisiko mengganggu QR Code e-meterai.

Sementara itu, tanda tangan pada meterai tempel harus mengenai sebagian dari meterai tempel. Ketentuan penandatanganan meterai tempel tersebut pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2021.

“Tanda Tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas Meterai Tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.” Bunyi Pasal 4 ayat (2) huruf b PMK 134/2021.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Rabu, 02 Oktober 2024 | 15:30 WIB SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA

Kementerian PANRB Buka Seleksi PPPK, Tenaga Honorer Diprioritaskan

Minggu, 29 September 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Gandeng Peruri, DJBC Kaji Peluang Penggunaan Pita Cukai Digital

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja