SELEKSI CPNS

Seleksi CPNS Boleh Pakai Meterai Tempel, Ingat! Beda Cara Tanda Tangan

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 06 September 2024 | 09:45 WIB
Seleksi CPNS Boleh Pakai Meterai Tempel, Ingat! Beda Cara Tanda Tangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya memperkenankan pendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel).

Berdasarkan Surat Deputi BKN No. 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024, kedua opsi meterai itu bisa dipilih baik untuk surat lamaran maupun surat pernyataan instansi. Kebijakan ini diambil menyusul adanya kendala teknis pada sistem e-meterai yang diproduksi oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)

“...diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi,” bunyi salah satu poin surat deputi tersebut, dikutip pada Jumat (6/9/2024).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selain itu, pendaftar CPNS juga perlu berhati-hati dan tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai bekas. Sebab, pendaftar yang menggunakan meterai palsu atau meterai bekas bisa dianggap tidak memenuhi syarat pada tahap seleksi administrasi CPNS.

“Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menghimbau calon pendaftar agar tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi,” bunyi poin lain dalam surat deputi BKN tersebut.

Dengan demikian, pendaftar CPNS kini bisa memilih untuk menggunakan e-meterai atau meterai tempel. Sehubungan dengan hal tersebut, pendaftar CPNS juga perlu memerhatikan perbedaan cara penandatanganan antara dokumen dengan e-meterai dan dokumen dengan meterai tempel.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Adapun tanda tangan pada e-meterai tidak boleh bertumpuk atau tumpang tindih. Untuk itu, tanda tangan bisa dilakukan di samping kanan e-meterai, tetapi tidak sampai mengenai e-meterai. Sebab, apabila e-meterai ditindih dengan tanda tangan berisiko mengganggu QR Code e-meterai.

Sementara itu, tanda tangan pada meterai tempel harus mengenai sebagian dari meterai tempel. Ketentuan penandatanganan meterai tempel tersebut pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2021.

“Tanda Tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas Meterai Tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.” Bunyi Pasal 4 ayat (2) huruf b PMK 134/2021.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Rabu, 18 Desember 2024 | 13:30 WIB BEA METERAI

Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?