PEMBANGUNAN PROYEK STRATEGIS

Selama Pandemi, LMAN Bebaskan Lahan Proyek Hingga Rp4,38 triliun

Dian Kurniati | Jumat, 26 Juni 2020 | 18:00 WIB
Selama Pandemi, LMAN Bebaskan Lahan Proyek Hingga Rp4,38 triliun

Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan bandara di Desa Bulusari, Kediri, Jawa Timur, Sabtu (30/5/2020). Proyek strategis nasional tersebut membutuhkan lahan seluas 400 hektar dan ditargetkan selesai dalam waktu dua tahun. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/wsj.
 

JAKARTA, DDTCNews—Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mencatat telah membayarkan pengadaan lahan untuk berbagai proyek strategis (PSN) senilai Rp4,38 triliun dalam kurun 16 Maret hingga 24 Juni 2020, atau saat pandemi virus Corona.

Direktur Utama LMAN Basuki Purwadi menyebut dana itu terdiri dari dana talangan tanah senilai Rp4,03 triliun dan pembayaran langsung sebesar Rp357 miliar. Dia juga mengklaim kegiatan usaha LMAN tetap produktif meski ada pandemi.

"Saya bisa katakan bahwa LMAN tetap produktif. Bahkan lebih produktif di masa pandemi ini," katanya dalam konferensi video, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Basuki mengatakan LMAN telah membayarkan pembebasan lahan PSN senilai Rp53,3 triliun sejak 1 Januari hingga 24 Juni 2020. Kebanyakan untuk pembangunan jalan tol, yakni sebesar Rp47,7 triliun atau 89,48%, sedangkan lainnya Rp5,6 triliun atau 10,51%.

Dengan catatan itulah, Basuki memastikan semua pelayanan LMAN tidak ada yang terganggu pandemi, baik dalam hal pembayaran uang ganti rugi, pembayaran langsung, maupun exit meeting.

Dia juga memastikan LMAN tetap berkomitmen mendukung percepatan pembangunan infrastruktur yang masuk dalam PSN dengan melakukan penyesuaian prosedur pendanaan lahan.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No. 66/2020, sebagai upaya pemerintah memberikan payung hukum untuk percepatan proses pendanaan lahan PSN.

Sementara itu, Direktur Pendanaan Lahan LMAN Qoswara memerinci pendanaan pengadaan lahan hingga 24 Juni 2020 mencapai Rp53,38 triliun. Dana itu digunakan untuk pengadaan lahan pada 77 PSN, untuk 81.699 bidang seluas 123,77 juta meter persegi.

Dia menyebut porsi terbesar merupakan pengadaan lahan jalan tol senilai Rp47,77 triliun untuk 40 proyek. Selain itu, ada pengadaan lahan bendungan sebesar Rp3,59 triliun untuk 25 proyek, perhubungan jalur kereta api Rp1,33 triliun untuk 7 proyek, pelabuhan Rp540 miliar untuk 1 proyek, serta irigasi Rp150 miliar untuk 4 proyek.

"Tidak semua tagihan dapat dilakukan pembayaran karena dari sisi government harus kita perhatikan dokumen dan kesesuaian datanya," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses