ADMINISTRASI PAJAK

Selain Suket PP23 UMKM, Validitas Dokumen Ini Bisa Dicek di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Januari 2022 | 17:18 WIB
Selain Suket PP23 UMKM, Validitas Dokumen Ini Bisa Dicek di DJP Online

Logo Rumah Konfirmasi Dokumen. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak terus menambah jumlah dokumen perpajakan yang dapat dikonfirmasi validitasnya melalui fitur Rumah Konfirmasi Dokumen di DJP Online.

Rumah Konfirmasi Dokumen adalah fitur yang digunakan untuk melakukan konfirmasi validitas dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh DJP. Ada 2 fitur yang tersedia dalam Rumah Konfirmasi Dokumen, yaitu Konfirmasi Dokumen dan Konfirmasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

“Wajib pajak dapat melakukan konfirmasi validitas dokumen dengan cara melakukan input NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan juga kode verifikasi dari dokumen perpajakan yang diterbitkan DJP,” tulis otoritas pada laman DJP Online, dikutip pada Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Untuk saat ini, dokumen perpajakan yang dapat dikonfirmasi validitasnya antara lain:

  • Surat Keterangan Fiskal (SKF)
  • Surat Keterangan (PP23)
  • Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN)
  • Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh
  • Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 (PMK23 2020)
  • Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 (PMK28 2020)
  • Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23 (PMK28 2020)

Adapun fitur Konfirmasi NTPN digunakan untuk melakukan konfirmasi validitas pembayaran pajak berdasarkan NTPN atau kode billing. Simak pula ‘Ditjen Pajak: Buat Kode Billing Bisa Kapan Saja dan di Mana Saja’.

NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang tertera pada bukti penerimaan negara dan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.

“Wajib pajak dapat melakukan konfirmasi pembayaran pajak dengan melakukan input kode billing atau NTPN dari bukti pembayaran,” imbuh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?