ADMINISTRASI PAJAK

Selain Suket PP23 UMKM, Validitas Dokumen Ini Bisa Dicek di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Januari 2022 | 17:18 WIB
Selain Suket PP23 UMKM, Validitas Dokumen Ini Bisa Dicek di DJP Online

Logo Rumah Konfirmasi Dokumen. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak terus menambah jumlah dokumen perpajakan yang dapat dikonfirmasi validitasnya melalui fitur Rumah Konfirmasi Dokumen di DJP Online.

Rumah Konfirmasi Dokumen adalah fitur yang digunakan untuk melakukan konfirmasi validitas dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh DJP. Ada 2 fitur yang tersedia dalam Rumah Konfirmasi Dokumen, yaitu Konfirmasi Dokumen dan Konfirmasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

“Wajib pajak dapat melakukan konfirmasi validitas dokumen dengan cara melakukan input NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan juga kode verifikasi dari dokumen perpajakan yang diterbitkan DJP,” tulis otoritas pada laman DJP Online, dikutip pada Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Untuk saat ini, dokumen perpajakan yang dapat dikonfirmasi validitasnya antara lain:

  • Surat Keterangan Fiskal (SKF)
  • Surat Keterangan (PP23)
  • Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN)
  • Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh
  • Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 (PMK23 2020)
  • Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 (PMK28 2020)
  • Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23 (PMK28 2020)

Adapun fitur Konfirmasi NTPN digunakan untuk melakukan konfirmasi validitas pembayaran pajak berdasarkan NTPN atau kode billing. Simak pula ‘Ditjen Pajak: Buat Kode Billing Bisa Kapan Saja dan di Mana Saja’.

NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang tertera pada bukti penerimaan negara dan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.

“Wajib pajak dapat melakukan konfirmasi pembayaran pajak dengan melakukan input kode billing atau NTPN dari bukti pembayaran,” imbuh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP