KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selain Subsidi, Ini Insentif Perpajakan Terkait Kendaraan Listrik

Dian Kurniati | Senin, 06 Maret 2023 | 15:30 WIB
Selain Subsidi, Ini Insentif Perpajakan Terkait Kendaraan Listrik

Ilustrasi. Calon pembeli didampingi tenaga penjual melihat motor listrik yang di jual di showroom motor listrik Tangkas Ciater, Tangerang Selatan, Banten, Senin (6/3/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah memberi berbagai dukungan untuk mendorong transisi dari kendaraan berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan dukungan untuk kendaraan listrik telah diberikan dalam berbagai skema insentif. Pemerintah juga akan memberikan subsidi bantuan untuk pembelian kendaraan listrik mulai 20 Maret 2023.

"Langkah konkret ini sebenarnya sudah dilakukan baik sisi suplai dan demand," katanya, Senin (6/2/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pemerintah, sambungnya, terus berupaya mempercepat transformasi ekonomi menuju green economy. Transformasi itu diharapkan menghasilkan aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi, menciptakan perluasan kesempatan kerja dan efisiensi subsidi energi, serta menurunkan emisi karbon.

Khusus mengenai kendaraan listrik, lanjutnya, sudah tersedia berbagai fasilitas fiskal selama ini. Pertama, tax holiday hingga 20 tahun sesuai dengan nilai investasi untuk industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utamanya.

Kedua, supertax deduction hingga 300% atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) soal kendaraan listrik. Ketiga, pajak pertambahan nilai (PPN) dibebaskan atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai kendaraan listrik.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Keempat, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor. Kelima, pengenaan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap kendaraan listrik berbasis baterai sebesar 0%, sedangkan pada kendaraan konvensional dikenakan tarif 15% hingga 95% sesuai dengan emisi masing-masing.

Keenam, fasilitas bea masuk 0% atas impor mobil kendaraan listrik incompletely knock down (IKD) dan completely knock down (CKD). Terakhir, insentif pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor sampai sebesar 90%.

Febrio mengatakan secara akumulatif, besaran insentif perpajakan yang telah diberikan selama masa pakai ini diperkirakan sudah capai 32% dari harga jual (untuk mobil listrik) dan 18% dari harga jual (untuk motor listrik).

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Pada hari ini, Febrio juga turut mengumumkan pemberian bantuan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik. Pemberian bantuan tersebut diberikan untuk kendaraan listrik baru dan konversi. Simak ‘Bantuan Subsidi Sepeda Motor Listrik Dimulai 20 Maret 2023’.

"Hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra