KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selain Subsidi, Ini Insentif Perpajakan Terkait Kendaraan Listrik

Dian Kurniati | Senin, 06 Maret 2023 | 15:30 WIB
Selain Subsidi, Ini Insentif Perpajakan Terkait Kendaraan Listrik

Ilustrasi. Calon pembeli didampingi tenaga penjual melihat motor listrik yang di jual di showroom motor listrik Tangkas Ciater, Tangerang Selatan, Banten, Senin (6/3/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah memberi berbagai dukungan untuk mendorong transisi dari kendaraan berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan dukungan untuk kendaraan listrik telah diberikan dalam berbagai skema insentif. Pemerintah juga akan memberikan subsidi bantuan untuk pembelian kendaraan listrik mulai 20 Maret 2023.

"Langkah konkret ini sebenarnya sudah dilakukan baik sisi suplai dan demand," katanya, Senin (6/2/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Pemerintah, sambungnya, terus berupaya mempercepat transformasi ekonomi menuju green economy. Transformasi itu diharapkan menghasilkan aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi, menciptakan perluasan kesempatan kerja dan efisiensi subsidi energi, serta menurunkan emisi karbon.

Khusus mengenai kendaraan listrik, lanjutnya, sudah tersedia berbagai fasilitas fiskal selama ini. Pertama, tax holiday hingga 20 tahun sesuai dengan nilai investasi untuk industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utamanya.

Kedua, supertax deduction hingga 300% atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) soal kendaraan listrik. Ketiga, pajak pertambahan nilai (PPN) dibebaskan atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai kendaraan listrik.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Keempat, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor. Kelima, pengenaan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap kendaraan listrik berbasis baterai sebesar 0%, sedangkan pada kendaraan konvensional dikenakan tarif 15% hingga 95% sesuai dengan emisi masing-masing.

Keenam, fasilitas bea masuk 0% atas impor mobil kendaraan listrik incompletely knock down (IKD) dan completely knock down (CKD). Terakhir, insentif pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor sampai sebesar 90%.

Febrio mengatakan secara akumulatif, besaran insentif perpajakan yang telah diberikan selama masa pakai ini diperkirakan sudah capai 32% dari harga jual (untuk mobil listrik) dan 18% dari harga jual (untuk motor listrik).

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Pada hari ini, Febrio juga turut mengumumkan pemberian bantuan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik. Pemberian bantuan tersebut diberikan untuk kendaraan listrik baru dan konversi. Simak ‘Bantuan Subsidi Sepeda Motor Listrik Dimulai 20 Maret 2023’.

"Hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses