KOTA CIREBON

Selain Sistem, Setoran PBB Terganjal SPPT Ganda

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2016 | 13:41 WIB
 Selain Sistem, Setoran PBB Terganjal SPPT Ganda

CIREBON, DDTCNews – Selain terkendala sistem pelaporan yang mengakibatkan pencapaian hasil PBB tercatat masih 0%, pemerintah desa juga mengeluhkan masih adanya surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) ganda.

Kepala Dusun Desa Jatipura, Solihin mengeluhkan adanya SPPT ganda ini. Akibat adanya kesalahan sistem administrasi ini, mau tidak mau akhirnya pemerintah desa yang harus menutupi pelunasannya.

“Dulu sih masih banyak, tapi sekarang sudah mulai berkurang walau masih ada beberapa yang double. Kami terus meminta agar permasalahan ini bisa segera diperbaiki oleh Dispenda,” ujarnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Solihin menambahkan di Desa Jatipura mayoritas wajib pajak merupakan petani dengan total nilai wajib pajak PBB mencapai Rp18,6 juta. Hal ini menjadi kendala ketika Dispenda mengeluarkan SPPT PBB setelah petani menggarap sawahnya, sehingga sangat sulit untuk menagih pembayarannya.

“Karena SPPT turun setelah tandur, para petani boro-boro ada uang. Kita juga memaklumi, akhirnya kita juga yang menomboki dengan uang siltap (penghasilan tetap) desa,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Kaliwedi Herman Siswanto menyebutkan perihal dua desa di Kecamatan Kaliwedi yang belum menyetorkan PBB, saat ini sudah menyampaikan teguran kepada kepala desanya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Terkait alasan masih tidak adanya setoran PBB ke kas daerah, dikutip dari radarcirebon.com, Herman mengaku belum menanyakan langsung kepada pemerintah desa.

“Kecamatan kita hanya mendampingi saja dan menanyakan kepada para kolektor pajak apa kendalanya sehingga belum ada setoran yang masuk,” pungkas Herman. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN