KOTA CIREBON

Selain Sistem, Setoran PBB Terganjal SPPT Ganda

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2016 | 13:41 WIB
 Selain Sistem, Setoran PBB Terganjal SPPT Ganda

CIREBON, DDTCNews – Selain terkendala sistem pelaporan yang mengakibatkan pencapaian hasil PBB tercatat masih 0%, pemerintah desa juga mengeluhkan masih adanya surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) ganda.

Kepala Dusun Desa Jatipura, Solihin mengeluhkan adanya SPPT ganda ini. Akibat adanya kesalahan sistem administrasi ini, mau tidak mau akhirnya pemerintah desa yang harus menutupi pelunasannya.

“Dulu sih masih banyak, tapi sekarang sudah mulai berkurang walau masih ada beberapa yang double. Kami terus meminta agar permasalahan ini bisa segera diperbaiki oleh Dispenda,” ujarnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Solihin menambahkan di Desa Jatipura mayoritas wajib pajak merupakan petani dengan total nilai wajib pajak PBB mencapai Rp18,6 juta. Hal ini menjadi kendala ketika Dispenda mengeluarkan SPPT PBB setelah petani menggarap sawahnya, sehingga sangat sulit untuk menagih pembayarannya.

“Karena SPPT turun setelah tandur, para petani boro-boro ada uang. Kita juga memaklumi, akhirnya kita juga yang menomboki dengan uang siltap (penghasilan tetap) desa,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Kaliwedi Herman Siswanto menyebutkan perihal dua desa di Kecamatan Kaliwedi yang belum menyetorkan PBB, saat ini sudah menyampaikan teguran kepada kepala desanya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Terkait alasan masih tidak adanya setoran PBB ke kas daerah, dikutip dari radarcirebon.com, Herman mengaku belum menanyakan langsung kepada pemerintah desa.

“Kecamatan kita hanya mendampingi saja dan menanyakan kepada para kolektor pajak apa kendalanya sehingga belum ada setoran yang masuk,” pungkas Herman. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?