CIREBON, DDTCNews – Selain terkendala sistem pelaporan yang mengakibatkan pencapaian hasil PBB tercatat masih 0%, pemerintah desa juga mengeluhkan masih adanya surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) ganda.
Kepala Dusun Desa Jatipura, Solihin mengeluhkan adanya SPPT ganda ini. Akibat adanya kesalahan sistem administrasi ini, mau tidak mau akhirnya pemerintah desa yang harus menutupi pelunasannya.
“Dulu sih masih banyak, tapi sekarang sudah mulai berkurang walau masih ada beberapa yang double. Kami terus meminta agar permasalahan ini bisa segera diperbaiki oleh Dispenda,” ujarnya.
Solihin menambahkan di Desa Jatipura mayoritas wajib pajak merupakan petani dengan total nilai wajib pajak PBB mencapai Rp18,6 juta. Hal ini menjadi kendala ketika Dispenda mengeluarkan SPPT PBB setelah petani menggarap sawahnya, sehingga sangat sulit untuk menagih pembayarannya.
“Karena SPPT turun setelah tandur, para petani boro-boro ada uang. Kita juga memaklumi, akhirnya kita juga yang menomboki dengan uang siltap (penghasilan tetap) desa,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Kaliwedi Herman Siswanto menyebutkan perihal dua desa di Kecamatan Kaliwedi yang belum menyetorkan PBB, saat ini sudah menyampaikan teguran kepada kepala desanya.
Terkait alasan masih tidak adanya setoran PBB ke kas daerah, dikutip dari radarcirebon.com, Herman mengaku belum menanyakan langsung kepada pemerintah desa.
“Kecamatan kita hanya mendampingi saja dan menanyakan kepada para kolektor pajak apa kendalanya sehingga belum ada setoran yang masuk,” pungkas Herman. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.