KOTA CIREBON

Selain Sistem, Setoran PBB Terganjal SPPT Ganda

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2016 | 13:41 WIB
 Selain Sistem, Setoran PBB Terganjal SPPT Ganda

CIREBON, DDTCNews – Selain terkendala sistem pelaporan yang mengakibatkan pencapaian hasil PBB tercatat masih 0%, pemerintah desa juga mengeluhkan masih adanya surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) ganda.

Kepala Dusun Desa Jatipura, Solihin mengeluhkan adanya SPPT ganda ini. Akibat adanya kesalahan sistem administrasi ini, mau tidak mau akhirnya pemerintah desa yang harus menutupi pelunasannya.

“Dulu sih masih banyak, tapi sekarang sudah mulai berkurang walau masih ada beberapa yang double. Kami terus meminta agar permasalahan ini bisa segera diperbaiki oleh Dispenda,” ujarnya.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Solihin menambahkan di Desa Jatipura mayoritas wajib pajak merupakan petani dengan total nilai wajib pajak PBB mencapai Rp18,6 juta. Hal ini menjadi kendala ketika Dispenda mengeluarkan SPPT PBB setelah petani menggarap sawahnya, sehingga sangat sulit untuk menagih pembayarannya.

“Karena SPPT turun setelah tandur, para petani boro-boro ada uang. Kita juga memaklumi, akhirnya kita juga yang menomboki dengan uang siltap (penghasilan tetap) desa,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Kaliwedi Herman Siswanto menyebutkan perihal dua desa di Kecamatan Kaliwedi yang belum menyetorkan PBB, saat ini sudah menyampaikan teguran kepada kepala desanya.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Terkait alasan masih tidak adanya setoran PBB ke kas daerah, dikutip dari radarcirebon.com, Herman mengaku belum menanyakan langsung kepada pemerintah desa.

“Kecamatan kita hanya mendampingi saja dan menanyakan kepada para kolektor pajak apa kendalanya sehingga belum ada setoran yang masuk,” pungkas Herman. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini