Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan akan mengubah skema tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) mulai 1 Januari 2021.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah mengubah cukai rokok elektrik dan HPTL menjadi lebih spesifik karena kini telah termuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, kenaikan minimum HJE jenis rokok elektrik dan HPTL adalah sebesar 17,5%.
"Ini sudah ada di UU HPP, untuk hasil tembakau terutama rokok elektrik dan HPTL, maka dia sekarang akan diatur dalam bentuk tarif maupun HJE-nya," katanya, Senin (13/12/2021).
Sri Mulyani mengatakan UU HPP telah memerinci hasil tembakau yang akan dikenakan cukai, yakni meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan HPTL, baik yang menggunakan atau tidak menggunakan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Dengan ketentuan tersebut, pemerintah mengubah pengelompokan produk tembakau tersebut dari semula hanya HPTL kini terbagi menjadi rokok elektrik dan HPTL. Rokok elektrik terdiri atas jenis padat, cair sistem terbuka, dan cair sistem tertutup, sedangkan HPTL terdiri atas tembakau kunyah, tembakau molases, dan tembakau hirup.
Dalam penetapan tarif cukai, akan diterapkan dalam skema spesifik untuk setiap satuan jenis HPTL. Pada rokok elektrik cair sistem terbuka dan rokok elektrik sistem tertutup, tarif cukainya dihitung per mililiter, sedangkan pada rokok elektrik padat, tembakau kunyah, tembakau molases, dan tembakau hirup dihitung per gram.
Sri Mulyani menyebut satuan HJE akan tetap menggunakan gram, milliliter, dan cartridge. Adapun soal besaran tarif spesifiknya, disesuaikan dengan besaran kenaikan HJE.
Dia menjelaskan perubahan pengaturan cukai dan HJE tersebut dilakukan karena konsumsi HPTL terus meningkat. Hal itu tercermin dari penerimaan cukai dari HPTL yang tumbuh 588% atau hampir 6 kali lipat dari 2018 hingga 2020.
Pada 2018, penerimaan cukai dari HPTL hanya Rp98,87 miliar sedangkan pada 2020 melonjak hingga Rp680 miliar. Penerimaan tersebut kebanyakn oleh produk ekstrak dan esens tembakau (EET) cair senilai Rp564 miliar.
Dengan perubahan tarif dan HJE rokok elektrik dan HPTL, pemerintah memproyeksikan penerimaan cukainya akan mencapai Rp648,84 miliar pada 2022.
"Dari policy ini, akan ada penerimaan Rp648,84 miliar atau terjadi kenaikan 7,5% dari total estimasi penerimaan tahun ini," ujar Sri Mulyani.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.