UGANDA

Selain PPN 18%, Paket Data Internet Kena Pajak Khusus 12%

Muhamad Wildan | Senin, 05 Juli 2021 | 11:13 WIB
Selain PPN 18%, Paket Data Internet Kena Pajak Khusus 12%

Ilustrasi.

KAMPALA, DDTCNews – Uganda resmi mencabut ketentuan pengenaan pajak atas penggunaan media sosial atau over the top (OTT) tax. Uganda mengganti kebijakan itu dengan pengenaan pajak khusus atas paket internet.

OTT tax yang diberlakukan sejak 2018 tidak efektif meningkatkan penerimaan pajak karena wajib pajak dengan mudah menghindarinya lewat virtual private network (VPN). Oleh karena itu, OTT tax dicabut dan diganti dengan pajak atas paket internet bertarif 12% sejak 1 Juli 2021.

"Ketentuan pajak disesuaikan untuk memungkinkan negara tumbuh secara inklusif dan menciptakan lapangan kerja," ujar Menteri Perencanaan Uganda Amos Lugoloobi, dikutip pada Senin (5/7/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dengan adanya pajak khusus ini, total pajak yang ditanggung masyarakat atas penggunaan internet pun makin meningkat. Mengingat penyerahan paket internet juga dikenai PPN sebesar 18% maka total pajak yang ditanggung pengguna internet mencapai 30%.

Sebagai informasi, pengguna internet di Uganda wajib membayar pajak senilai UGX200 atau Rp815 per hari bila menggunakan salah satu dari 50 sosial media yang tercakup dalam OTT tax. Sosial media itu termasuk Facebook, Twitter, Whatsapp, dan lain sebagainya.

Sejak diberlakukannya OTT tax, menurut Uganda Communication Commission (UCC), jumlah pengguna internet di negara tersebut mengalami penurunan 30%. Lebih dari 3 juta pengguna internet terputus dalam tiga bulan pertama implementasi.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Seperti dilansir monitor.co.ug, mengingat sebagian besar masyarakat Uganda hanya memiliki penghasilan di bawah US$1 per hari, OTT tax amat membebani masyarakat dan menimbulkan maraknya praktik pengelakan OTT tax melalui aplikasi VPN.

Pada tahun anggaran 2018-2019, ketika OTT tax pertama kali diterapkan, tercatat total pajak yang terkumpul dari OTT tax hanya mencapai UGX49,5 miliar atau sekitar Rp201,9 miliar. Dengan demikian, terdapat shortfall sebesar 83% dalam pengenaan OTT tax. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja