UGANDA

Selain PPN 18%, Paket Data Internet Kena Pajak Khusus 12%

Muhamad Wildan | Senin, 05 Juli 2021 | 11:13 WIB
Selain PPN 18%, Paket Data Internet Kena Pajak Khusus 12%

Ilustrasi.

KAMPALA, DDTCNews – Uganda resmi mencabut ketentuan pengenaan pajak atas penggunaan media sosial atau over the top (OTT) tax. Uganda mengganti kebijakan itu dengan pengenaan pajak khusus atas paket internet.

OTT tax yang diberlakukan sejak 2018 tidak efektif meningkatkan penerimaan pajak karena wajib pajak dengan mudah menghindarinya lewat virtual private network (VPN). Oleh karena itu, OTT tax dicabut dan diganti dengan pajak atas paket internet bertarif 12% sejak 1 Juli 2021.

"Ketentuan pajak disesuaikan untuk memungkinkan negara tumbuh secara inklusif dan menciptakan lapangan kerja," ujar Menteri Perencanaan Uganda Amos Lugoloobi, dikutip pada Senin (5/7/2021).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dengan adanya pajak khusus ini, total pajak yang ditanggung masyarakat atas penggunaan internet pun makin meningkat. Mengingat penyerahan paket internet juga dikenai PPN sebesar 18% maka total pajak yang ditanggung pengguna internet mencapai 30%.

Sebagai informasi, pengguna internet di Uganda wajib membayar pajak senilai UGX200 atau Rp815 per hari bila menggunakan salah satu dari 50 sosial media yang tercakup dalam OTT tax. Sosial media itu termasuk Facebook, Twitter, Whatsapp, dan lain sebagainya.

Sejak diberlakukannya OTT tax, menurut Uganda Communication Commission (UCC), jumlah pengguna internet di negara tersebut mengalami penurunan 30%. Lebih dari 3 juta pengguna internet terputus dalam tiga bulan pertama implementasi.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Seperti dilansir monitor.co.ug, mengingat sebagian besar masyarakat Uganda hanya memiliki penghasilan di bawah US$1 per hari, OTT tax amat membebani masyarakat dan menimbulkan maraknya praktik pengelakan OTT tax melalui aplikasi VPN.

Pada tahun anggaran 2018-2019, ketika OTT tax pertama kali diterapkan, tercatat total pajak yang terkumpul dari OTT tax hanya mencapai UGX49,5 miliar atau sekitar Rp201,9 miliar. Dengan demikian, terdapat shortfall sebesar 83% dalam pengenaan OTT tax. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP