UGANDA

Selain PPN 18%, Paket Data Internet Kena Pajak Khusus 12%

Muhamad Wildan | Senin, 05 Juli 2021 | 11:13 WIB
Selain PPN 18%, Paket Data Internet Kena Pajak Khusus 12%

Ilustrasi.

KAMPALA, DDTCNews – Uganda resmi mencabut ketentuan pengenaan pajak atas penggunaan media sosial atau over the top (OTT) tax. Uganda mengganti kebijakan itu dengan pengenaan pajak khusus atas paket internet.

OTT tax yang diberlakukan sejak 2018 tidak efektif meningkatkan penerimaan pajak karena wajib pajak dengan mudah menghindarinya lewat virtual private network (VPN). Oleh karena itu, OTT tax dicabut dan diganti dengan pajak atas paket internet bertarif 12% sejak 1 Juli 2021.

"Ketentuan pajak disesuaikan untuk memungkinkan negara tumbuh secara inklusif dan menciptakan lapangan kerja," ujar Menteri Perencanaan Uganda Amos Lugoloobi, dikutip pada Senin (5/7/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dengan adanya pajak khusus ini, total pajak yang ditanggung masyarakat atas penggunaan internet pun makin meningkat. Mengingat penyerahan paket internet juga dikenai PPN sebesar 18% maka total pajak yang ditanggung pengguna internet mencapai 30%.

Sebagai informasi, pengguna internet di Uganda wajib membayar pajak senilai UGX200 atau Rp815 per hari bila menggunakan salah satu dari 50 sosial media yang tercakup dalam OTT tax. Sosial media itu termasuk Facebook, Twitter, Whatsapp, dan lain sebagainya.

Sejak diberlakukannya OTT tax, menurut Uganda Communication Commission (UCC), jumlah pengguna internet di negara tersebut mengalami penurunan 30%. Lebih dari 3 juta pengguna internet terputus dalam tiga bulan pertama implementasi.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Seperti dilansir monitor.co.ug, mengingat sebagian besar masyarakat Uganda hanya memiliki penghasilan di bawah US$1 per hari, OTT tax amat membebani masyarakat dan menimbulkan maraknya praktik pengelakan OTT tax melalui aplikasi VPN.

Pada tahun anggaran 2018-2019, ketika OTT tax pertama kali diterapkan, tercatat total pajak yang terkumpul dari OTT tax hanya mencapai UGX49,5 miliar atau sekitar Rp201,9 miliar. Dengan demikian, terdapat shortfall sebesar 83% dalam pengenaan OTT tax. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini