KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selain Perpanjang PPN DTP 100 Persen, Alokasi KPR Bersubsidi Ditambah

Muhamad Wildan | Jumat, 20 September 2024 | 13:00 WIB
Selain Perpanjang PPN DTP 100 Persen, Alokasi KPR Bersubsidi Ditambah

Gedung Badan Kebijakan Fiskal. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menambah alokasi KPR bersubsidi sebanyak 34.000 unit guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui perbaikan kinerja sektor perumahan dan membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Fasilitas tersebut diberikan bersamaan dengan perpanjangan masa berlaku fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2024.

"Bauran kebijakan ini sangat berarti untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang punya kapasitas keuangan yang terbatas dan secara tidak langsung akan mendorong ekonomi," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu, dikutip pada Jumat (20/9/2024).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Penambahan alokasi KPR dilakukan melalui program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Dengan penambahan ini, jumlah MBT yang bisa mendapatkan fasilitas KPR bersubsidi pada tahun ini, naik dari 166.000 keluarga menjadi 200.000 keluarga.

Terkait dengan fasilitas PPN DTP, fasilitas ini berlaku atas penyerahan rumah dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Namun, hanya bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar yang diberikan PPN DTP sebesar 100%.

"Kami harap kebijakan ini mampu memberikan multiplier effect yang signifikan guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi serta memperkuat resiliensi ekonomi nasional di tengah memburuknya dinamika global," ujar Febrio.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Secara terperinci, fasilitas PPN DTP 100% berdasarkan PMK 61/2024 diberikan dalam hal penyerahan dilaksanakan pada 1 September 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) pada tanggal dimaksud.

BAST paling sedikit memuat nama dan NPWP PKP penjual, nama dan NPWP/NIK pembeli, tanggal serah terima rumah, kode identitas rumah, pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan, dan nomor BAST.

PMK 61/2024 telah diundangkan pada 19 September 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini