KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selain Perpanjang PPN DTP 100 Persen, Alokasi KPR Bersubsidi Ditambah

Muhamad Wildan | Jumat, 20 September 2024 | 13:00 WIB
Selain Perpanjang PPN DTP 100 Persen, Alokasi KPR Bersubsidi Ditambah

Gedung Badan Kebijakan Fiskal. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menambah alokasi KPR bersubsidi sebanyak 34.000 unit guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui perbaikan kinerja sektor perumahan dan membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Fasilitas tersebut diberikan bersamaan dengan perpanjangan masa berlaku fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2024.

"Bauran kebijakan ini sangat berarti untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang punya kapasitas keuangan yang terbatas dan secara tidak langsung akan mendorong ekonomi," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu, dikutip pada Jumat (20/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penambahan alokasi KPR dilakukan melalui program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Dengan penambahan ini, jumlah MBT yang bisa mendapatkan fasilitas KPR bersubsidi pada tahun ini, naik dari 166.000 keluarga menjadi 200.000 keluarga.

Terkait dengan fasilitas PPN DTP, fasilitas ini berlaku atas penyerahan rumah dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Namun, hanya bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar yang diberikan PPN DTP sebesar 100%.

"Kami harap kebijakan ini mampu memberikan multiplier effect yang signifikan guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi serta memperkuat resiliensi ekonomi nasional di tengah memburuknya dinamika global," ujar Febrio.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Secara terperinci, fasilitas PPN DTP 100% berdasarkan PMK 61/2024 diberikan dalam hal penyerahan dilaksanakan pada 1 September 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) pada tanggal dimaksud.

BAST paling sedikit memuat nama dan NPWP PKP penjual, nama dan NPWP/NIK pembeli, tanggal serah terima rumah, kode identitas rumah, pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan, dan nomor BAST.

PMK 61/2024 telah diundangkan pada 19 September 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya