ADMINISTRASI PAJAK

Selain Bikin e-Faktur, Sertifikat Elektronik dari DJP Perlu untuk Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 September 2022 | 12:37 WIB
Selain Bikin e-Faktur, Sertifikat Elektronik dari DJP Perlu untuk Ini

Ilustrasi. Kantor pusat Ditjen Pajak (DJP).

JAKARTA, DDTCNews – Kepemilikan sertifikat elektronik menjadi salah satu syarat bagi wajib pajak agar dapat membuat e-faktur. Ketentuan tersebut sudah ditegaskan dalam Pasal 14 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

“Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan sertifikat elektronik kepada wajib pajak untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik,” bunyi Pasal 40 ayat (1) PER-40/PJ/2020, dikutip pada Senin (12/9/2022).

Baca Juga:
Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Selain dibutuhkan dalam pembuatan faktur pajak elektronik (e-faktur), sertifikat elektronik dibutuhkan dalam berbagai layanan perpajakan. Berikut perinciannya:

  • permintaan nomor seri faktur pajak (NSFP);

  • pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur);

  • pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT Masa pajak penghasilan (e-bupot);

  • pengajuan surat keberatan secara elektronik;

  • pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh wajib pajak secara elektronik;

  • pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan wajib pajak secara elektronik; dan/atau

  • layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.

Permohonan, permintaan, pengajuan, dan dokumen elektronik yang disampaikan melalui layanan perpajakan secara elektronik dianggap telah ditandatangani oleh wajib pajak. Ketentuan ini berlaku jika tanda tangan elektronik yang dipergunakan oleh wajib pajak dapat diverifikasi dan diautentikasi oleh sistem DJP.

Setiap wajib pajak yang telah diberikan sertifikat elektronik dapat menggunakan layanan perpajakan secara elektronik, kecuali layanan permintaan NSFP dan pembuatan e-faktur.

Pasalnya, untuk menggunakan kedua layanan yang dimaksud, wajib pajak harus sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan memiliki akun PKP yang telah diaktivasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu