KABUPATEN SIDOARJO

Selain Bansos, Pemkab Janjikan Keringanan Tagihan Listrik dan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Desember 2020 | 16:41 WIB
Selain Bansos, Pemkab Janjikan Keringanan Tagihan Listrik dan Pajak

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo berkomitmen untuk memberikan bantuan, termasuk dengan memberikan keringanan pajak, kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penjabat Bupati Kabupaten Sidoarjo Hudiyono mengatakan bantuan bagi pekerja yang terkena PHK tidak akan berhenti pada bantuan sosial. Dukungan lain seperti keringanan tagihan listrik dan keringanan pajak juga akan diusahakan oleh pemkab.

"Untuk pekerja yang kurang beruntung karena ter-PHK, pemerintah telah hadir," katanya, dikutip dari laman resmi Pemkab Sidoarjo, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pada tahap awal, Pemkab Sidoarjo memberikan bantuan sosial kepada 5.000 pekerja yang menjadi korban PHK. Setiap pekerja mendapatkan bantuan uang tunai senilai Rp600.000.

Selain memberikan bantuan berupa uang tunai, Pemkab Sidoarjo juga memberikan jaminan pendidikan gratis dan jaminan kesehatan untuk pekerja yang menjadi korban PHK. Pemkab juga merencanakan perluasan bantuan dengan memberikan keringanan tagihan listrik dan keringanan pajak.

Menurutnya, pemkab akan membuka saluran komunikasi dengan pekerja asal Sidoarjo yang mengalami PHK. Kantor pemerintah desa menjadi ujung tombak pemkab melakukan pemantauan kondisi masyarakat yang tidak bekerja akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Adapun bantuan sosial Pemkab Sidoarjo ini hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki KTP atau berdomisili di Kabupaten Sidoarjo. Penerima manfaat berasal dari 65 perusahaan di Kabupaten Sidoarjo yang terpaksa melakukan PHK.

"Pemerintah tidak pernah diam. Selalu mengupayakan solusi bagi kesejahteraan warga. Kalau ada kesulitan, langsung saja komunikasi dengan pemerintah, dengan pemdes setempat. Jangan sampai komunikasi terputus," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tirto Adi mengatakan nilai bantuan sosial yang digelontorkan pemerintah sebesar Rp3 miliar. Penyaluran bantuan dilakukan melalui BPR Delta Artha yang tersebar di seluruh Kabupaten Sidoarjo untuk menghindari adanya kerumunan pencairan dana bantuan sosial.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dia menyatakan proses pencairan dana mengalami keterlambatan karena Dinsos melakukan verifikasi data secara ketat agar dana bantuan dapat disalurkan dengan tepat sasaran.

"Total anggaran yang kami keluarkan untuk bantuan ini sebesar Rp3 miliar untuk 5000 korban PHK se-Sidoarjo," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN