KABUPATEN SIDOARJO

Selain Bansos, Pemkab Janjikan Keringanan Tagihan Listrik dan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Desember 2020 | 16:41 WIB
Selain Bansos, Pemkab Janjikan Keringanan Tagihan Listrik dan Pajak

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo berkomitmen untuk memberikan bantuan, termasuk dengan memberikan keringanan pajak, kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penjabat Bupati Kabupaten Sidoarjo Hudiyono mengatakan bantuan bagi pekerja yang terkena PHK tidak akan berhenti pada bantuan sosial. Dukungan lain seperti keringanan tagihan listrik dan keringanan pajak juga akan diusahakan oleh pemkab.

"Untuk pekerja yang kurang beruntung karena ter-PHK, pemerintah telah hadir," katanya, dikutip dari laman resmi Pemkab Sidoarjo, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pada tahap awal, Pemkab Sidoarjo memberikan bantuan sosial kepada 5.000 pekerja yang menjadi korban PHK. Setiap pekerja mendapatkan bantuan uang tunai senilai Rp600.000.

Selain memberikan bantuan berupa uang tunai, Pemkab Sidoarjo juga memberikan jaminan pendidikan gratis dan jaminan kesehatan untuk pekerja yang menjadi korban PHK. Pemkab juga merencanakan perluasan bantuan dengan memberikan keringanan tagihan listrik dan keringanan pajak.

Menurutnya, pemkab akan membuka saluran komunikasi dengan pekerja asal Sidoarjo yang mengalami PHK. Kantor pemerintah desa menjadi ujung tombak pemkab melakukan pemantauan kondisi masyarakat yang tidak bekerja akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Adapun bantuan sosial Pemkab Sidoarjo ini hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki KTP atau berdomisili di Kabupaten Sidoarjo. Penerima manfaat berasal dari 65 perusahaan di Kabupaten Sidoarjo yang terpaksa melakukan PHK.

"Pemerintah tidak pernah diam. Selalu mengupayakan solusi bagi kesejahteraan warga. Kalau ada kesulitan, langsung saja komunikasi dengan pemerintah, dengan pemdes setempat. Jangan sampai komunikasi terputus," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tirto Adi mengatakan nilai bantuan sosial yang digelontorkan pemerintah sebesar Rp3 miliar. Penyaluran bantuan dilakukan melalui BPR Delta Artha yang tersebar di seluruh Kabupaten Sidoarjo untuk menghindari adanya kerumunan pencairan dana bantuan sosial.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dia menyatakan proses pencairan dana mengalami keterlambatan karena Dinsos melakukan verifikasi data secara ketat agar dana bantuan dapat disalurkan dengan tepat sasaran.

"Total anggaran yang kami keluarkan untuk bantuan ini sebesar Rp3 miliar untuk 5000 korban PHK se-Sidoarjo," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?