KEBIJAKAN PAJAK

Sektor Penerima Insentif Pajak 2022 Masih Digodok, Ini Kisi-Kisinya

Dian Kurniati | Selasa, 25 Januari 2022 | 13:30 WIB
Sektor Penerima Insentif Pajak 2022 Masih Digodok, Ini Kisi-Kisinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pemerintah terus mengkaji sektor-sektor usaha yang memperoleh perpanjangan insentif pajak pada tahun ini.

Suahasil mengatakan pemerintah memberikan insentif pajak untuk mendorong pemulihan dunia usaha dari pandemi Covid-19. Meski demikian, pemerintah hanya akan memberikan insentif kepada sektor usaha yang masih membutuhkan dukungan fiskal.

"Beberapa dari [insentif pajak] ini kami lanjutkan dengan melihat sektornya mana yang perlu di-support," katanya dalam Indonesia Economic Outlook 2022 yang diadakan HIPMI, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suahasil mengatakan pemerintah pemerintah berencana memberikan insentif pajak untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi pada tahun ini. Pemberian insentif tersebut juga menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022.

Menurutnya, beberapa sektor ekonomi telah menunjukkan tren pemulihan sehingga tidak perlu memperoleh insentif pajak. Namun di sisi lain, masih ada sektor usaha yang belum bisa pulih karena tergantung pada mobilitas masyarakat, seperti sektor pariwisata.

Suahasil berharap perpanjangan periode insentif akan efektif mendorong pemulihan sektor usaha yang masih terdampak pandemi. Selain itu, dia juga mengharapkan pemberian insentif akan mendorong wajib pajak semakin patuh dan memperbaiki basis pajak di masa depan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Support pajak itu kami susun dengan lebih rapi sehingga support pajak yang diberikan jadi basis pajak ke depannya," ujarnya.

Sepanjang 2021, realisasi insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional tercatat mencapai Rp68,32 triliun atau setara 112,6% dari pagu Rp62,83 triliun. Insentif yang diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Adapun pada tahun ini, pemerintah telah menyiapkan dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp455,62 triliun. Angka itu terdiri atas bidang kesehatan senilai Rp122,5 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp178,3 triliun.

Khusus pada klaster penguatan pemulihan ekonomi, dananya akan dipakai untuk program padat karya; pariwisata dan ekonomi kreatif; ketahanan pangan; ICT; dukungan UMKM; penyertaan modal negara; kawasan industri; serta memberikan insentif perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra