KABUPATEN BADUNG

Sektor Pariwisata Belum Pulih, Sumber Baru PAD Perlu Digali

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 April 2021 | 15:37 WIB
Sektor Pariwisata Belum Pulih, Sumber Baru PAD Perlu Digali

Ilustrasi. 

MANGUPURA, DDTCNews – Praktisi pendidikan dan pelaku usaha di Kabupaten Badung, Bali memberikan masukan kepada pemda untuk mencari sumber baru pendapatan asli daerah (PAD).

Pengamat ekonomi IB Raka Suardana mengatakan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berpotensi menyumbang PAD jika kegiatan usahanya bisa dibangkitkan pemerintah. Menurut dia, wilayah Badung tidak hanya menyimpan potensi pariwisata.

Dia menyebutkan wilayah Badung Utara menyimpan potensi hasil pertanian yang besar untuk produksi jeruk, manggis, dan asparagus. Selain itu, masih ada sentra kerajinan produksi genteng dan gerabah. Aktivitas sanggah kapal juga menjadi sumber potensial PAD Badung.

Baca Juga:
Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

"Badung Utara pernah populer dengan asparagus, jeruk, dan manggis. Ada juga potensi perkebunan dan perikanan air tawar," katanya, seperti dikutip pada Senin (19/4/2021).

Raka Suardana menjelaskan penerimaan dari pelaku UMKM bisa menjadi bantalan saat sumber PAD utama dari kegiatan pariwisata belum pulih pada tahun ini. Menurutnya, setoran pajak hotel dan pajak restoran masih menjadi penyumbang terbesar bagi PAD Badung.

Pendapat senada diutarakan Ketua Kadin Bali I Made Ariandi. Dia menuturkan UMKM bisa menjadi penyelamat ekonomi Badung pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Pemkab wajib bergerak cepat untuk memetakan sektor UMKM yang mampu tumbuh pada masa pandemi. Proses pemulihan ekonomi diharapkan berjalan lebih cepat karena geliat usaha yang berasal dari komunitas desa.

“Instansi di Badung harus gerak cepat memetakan potensi pertanian dan UMKM untuk selanjutnya disulap menjadi lokomotif penggerak perekonomian Badung yang lumpuh," terangnya.

I Made Ariandi menambahkan proses pemulihan ekonomi mulai dari UMKM tidak hanya berlaku di Badung. Mayoritas daerah lain di Bali mengandalkan sektor UMKM sebagai modal pemulihan ekonomi daerah.

“Ini [peran UMKM] juga berlaku untuk seluruh daerah di Bali. Jika UMKM secara merata di Bali dibangkitkan maka setiap wilayah di Bali, termasuk desa, akan tercipta kemandirian ekonomi," imbuhnya, seperti dilansir balipost.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN