JEPANG

Sektor Industri Bakal Dikenai Pajak Karbon Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 September 2021 | 13:00 WIB
Sektor Industri Bakal Dikenai Pajak Karbon Tahun Depan

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang berencana memungut pajak karbon dari sektor industri pada tahun depan sebagai salah satu bagian dari reformasi pajak Jepang pada 2022, sekaligus menjadi upaya dalam melawan pemanasan global.

Perdana Menteri Yoshida Suga meminta masukan publik atas penerapan pajak karbon dengan skala yang lebih luas tersebut. Dia juga berjanji penerapan pajak karbon terhadap industri akan dilakukan secara hati-hati dengan perhitungan yang matang.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri harus mempertimbangkan langkah-langkah untuk terwujudnya masyarakat bebas karbon pada tahun 2050,” katanya, seperti dilansir Msn, Kamis (02/09/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sejak 2012, Jepang telah menerapkan pajak karbon yang disebut sebagai tax for climate change mitigation. Pengenaan pajak tersebut bertujuan untuk mengurangi emisi karbondioksida (CO2) dari bahan bakar fosil seperti minyak dan produk minyak bumi.

Tarif pajak karbon yang dikenakan Jepang saat ini senilai ¥289 per ton emisi CO2 atau setara dengan Rp38.000 dan akan terus dinaikan secara bertahap dalam tiga tahun. Setoran dari pajak tersebut akan dialokasikan untuk kebijakan pelestarian lingkungan di Jepang.

Pengenaan pajak karbon tersebut membuahkan hasil nyata dalam pengurangan emisi karbon di Jepang hingga 8,2% sejak 2013-2018. Meski demikian, upaya menaikkan tarif pajak karbon acap kali sulit untuk dinaikkan lantaran pertimbangan ekonomi dari dunia industri di Jepang.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tarif pajak karbon di Jepang tergolong rendah ketimbang negara-negara di dunia. Swedia merupakan negara yang mengenakan tarif pajak karbon tertinggi di dunia dengan $137 per ton atau setara dengan Rp1,9 juta. Rata-rata tarif pajak karbon di Uni Eropa senilai $50 per ton.

Kebijakan pajak karbon merupakan salah satu instrumen dalam mewujudkan lingkungan yang bebas karbon dan pengembangan alternatif energi terbarukan.

Namun demikian, pajak karbon memiliki risiko ekonomi pada dunia usaha lantaran internalisasi biaya eksternal dari pajak karbon akan memengaruhi harga-harga produk industri yang menghasilkan karbon di negara tersebut. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN