JEPANG

Sektor Industri Bakal Dikenai Pajak Karbon Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 September 2021 | 13:00 WIB
Sektor Industri Bakal Dikenai Pajak Karbon Tahun Depan

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang berencana memungut pajak karbon dari sektor industri pada tahun depan sebagai salah satu bagian dari reformasi pajak Jepang pada 2022, sekaligus menjadi upaya dalam melawan pemanasan global.

Perdana Menteri Yoshida Suga meminta masukan publik atas penerapan pajak karbon dengan skala yang lebih luas tersebut. Dia juga berjanji penerapan pajak karbon terhadap industri akan dilakukan secara hati-hati dengan perhitungan yang matang.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri harus mempertimbangkan langkah-langkah untuk terwujudnya masyarakat bebas karbon pada tahun 2050,” katanya, seperti dilansir Msn, Kamis (02/09/2021).

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Sejak 2012, Jepang telah menerapkan pajak karbon yang disebut sebagai tax for climate change mitigation. Pengenaan pajak tersebut bertujuan untuk mengurangi emisi karbondioksida (CO2) dari bahan bakar fosil seperti minyak dan produk minyak bumi.

Tarif pajak karbon yang dikenakan Jepang saat ini senilai ¥289 per ton emisi CO2 atau setara dengan Rp38.000 dan akan terus dinaikan secara bertahap dalam tiga tahun. Setoran dari pajak tersebut akan dialokasikan untuk kebijakan pelestarian lingkungan di Jepang.

Pengenaan pajak karbon tersebut membuahkan hasil nyata dalam pengurangan emisi karbon di Jepang hingga 8,2% sejak 2013-2018. Meski demikian, upaya menaikkan tarif pajak karbon acap kali sulit untuk dinaikkan lantaran pertimbangan ekonomi dari dunia industri di Jepang.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Tarif pajak karbon di Jepang tergolong rendah ketimbang negara-negara di dunia. Swedia merupakan negara yang mengenakan tarif pajak karbon tertinggi di dunia dengan $137 per ton atau setara dengan Rp1,9 juta. Rata-rata tarif pajak karbon di Uni Eropa senilai $50 per ton.

Kebijakan pajak karbon merupakan salah satu instrumen dalam mewujudkan lingkungan yang bebas karbon dan pengembangan alternatif energi terbarukan.

Namun demikian, pajak karbon memiliki risiko ekonomi pada dunia usaha lantaran internalisasi biaya eksternal dari pajak karbon akan memengaruhi harga-harga produk industri yang menghasilkan karbon di negara tersebut. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak