BERITA PAJAK HARI INI

Sekitar 25% WP Belum Lapor Pemanfaatan Insentif Pajak, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 November 2020 | 08:04 WIB
Sekitar 25% WP Belum Lapor Pemanfaatan Insentif Pajak, Ini Kata DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Belum semua wajib pajak pengguna insentif pajak melaporkan realisasinya kepada Ditjen Pajak (DJP). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (27/11/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tingkat kepatuhan wajib pajak yang menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak masih belum 100%. Hal ini berdampak pada pencatatan serapan pagu insentif pajak.

“Jadi memang wajib pajak yang sudah mendapatkan persetujuan mendapatkan insentif itu tingkat kepatuhan pelaporannya masih perlu ditingkatkan karena rata-rata baru 73%-75% yang rutin laporan realisasi,” ujarnya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sesuai dengan ketentuan PMK 86/2020 s.t.d.d. PMK 110/2020, pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final DTP UMKM dan jasa konstruksi, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, serta pembebasan PPh Pasal 22 Impor harus dilaporkan kepada DJP.

Laporan realisasi dari seluruh fasilitas tersebut harus disampaikan kepada DJP paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pelaporan dilakukan melalui saluran yang tersedia pada www.pajak.go.id (e-Reporting Insentif Covid-19) hingga masa pajak Desember 2020.

Khusus untuk pemanfaatan pengurangan PPh Pasal 25 dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor pada masa pajak April 2020 hingga masa pajak Juni 2020, wajib pajak harus melaporkan pemanfaatan kedua fasilitas pajak pada tiga bulan masa pajak tersebut paling lambat pada 20 Juli 2020.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Khusus untuk wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas PPh final DTP UMKM tetapi tidak melaporkan realisasi pemanfaatan fasilitas akan dikenai sanksi pencabutan. Wajib pajak tersebut diwajibkan menyetorkan PPh final UMKM sebesar 0,5% sesuai dengan PP 23/2018.

Selain mengenai laporan pemanfaatan insentif pajak, ada pula bahasan terkait dengan fitur layanan e-SKTD dalam DJP Online. Dengan fitur layanan ini, wajib pajak bisa mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) melalui formulir permohonan yang disediakan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax
  • Berikan Imbauan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas akan terus mengimbau wajib pajak yang sudah mendapatkan persetujuan pemanfaatan insentif untuk segera melaporkan realisasinya.

“Jadi masih ada sekitar 25% yang belum dan kami terus minta untuk segera lapor," katanya. (DDTCNews)

  • Alasan utama

Dari hasil survei DJP sebelumnya terdapat berbagai alasan yang menjadi penyebab wajib pajak belum melakukan pelaporan realisasi pemanfaatan insentif. Namun, setidaknya ada dua alasan utama yang mendominasi.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Pertama, wajib pajak yang mendaftar untuk mendapatkan fasilitas tidak tahu adanya kewajiban untuk melakukan pelaporan. Kedua, wajib pajak tidak tahu bagaimana cara melakukan realisasi insentif pajak yang seluruhnya dilakukan secara daring. (DDTCNews)

  • Fitur Layanan e-SKTD

DJP sudah menyediakan fitur layanan e-SKTD dalam DJP Online. DJP menyediakan beragam formulir permohonan yang disesuaikan dengan jenis wajib pajak. Oleh karena itu, wajib pajak tinggal memilih jenis wajib pajak yang akan mengajukan SKTD. Perinciannya dapat dilihat pada artikel ‘Sekarang Ada Fitur e-SKTD di DJP Online! Sudah Tahu?’.

Berdasarkan pada PMK 41/2020, SKTD merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu. (DDTCNews)

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu
  • KSWP untuk Konsultan Pajak

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan otoritas tidak menutup kemungkinan untuk memberikan saluran khusus bagi konsultan pajak dalam pelaksanaan KSWP melalui sistem elektronik DJP.

Menurutnya, modifikasi sistem KSWP pada DJP Online bisa dilakukan untuk mengakomodasi pelayanan bagi konsultan pajak. Jika memang perlu saluran khusus, DJP akan membuka Application Programming Interface (API).

"Kalau memang diperlukan nanti kami [Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP] akan buka API saja tapi secara back office sama dengan yang sekarang," ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik
  • PPh Final 0%

Pemerintah berencana memberikan fasilitas tarif PPh final 0% bagi usaha mikro tertentu. Rencana ini tertuang dalam Pasal 77 ayat (3) RPP pelaksanaan klaster UMKM UU No. 11/2020 yang diunggah oleh pemerintah pada laman uu-ciptakerja.go.id.

Pada pasal tersebut, fasilitas tarif PPh final 0% untuk usaha mikro tertentu rencananya diberikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun. Pengaturan jangka waktu fasilitas ini dimaksudkan agar setelah tahun ketiga usaha mikro diharapkan dapat naik kelas. Simak pula artikel ‘UMKM Bakal Dapat Fasilitas PPh Final Nol Persen, Ini Kata Pemerintah’. (DDTCNews)

  • Peran Bank Sentral

Setelah melakukan burden sharing dengan pemerintah – dengan membeli surat berharga negara (SBN) – pada masa pendemi, Bank Indonesia akan diposisikan sebagai standby buyer SBN jika terjadi krisis keuangan.

Rencana kebijakan ini masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan atau RUU tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi, dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan. (Kontan/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses