KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB
Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membentuk Komite Aset Kripto pada Januari 2024 lalu.

Komite Aset Kripto ini terdiri dari beberapa unsur, yakni Bappebti sendiri, kementerian dan lembaga terkait, bursa aset kripto, serta lembaga kliring aset kripto. Selain itu, ada juga asosiasi di bidang aset kripto, akademisi, praktisi, dan asosiasi terkait yang dilibatkan.

"Tugas dan fungsi aset kripto adalah memberikan pertimbangan atau nasihat kepada Bappebti sehubungan dengan kegiatan pembinaan dan pengembangan perdagangan pasar fisik aset kripto," kata Plt. Kepala Bappebti Kasan, dikutip pada Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Komite Aset Kripto merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem aset kripto di Indonesia saat ini. Komite Aset Kripto bisa melakukan analisis terhadap laporan industri dan pengelolaan pangkalan data.

Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menambahkan, Komite Aset Kripto juga bisa menjalankan kajian, evaluasi, dan penyusunan penilaian risiko perdagangan aset kripto termasuk kelayakan aset kripto untuk diperdagangkan.

Nantinya, Komite Aset Kripto memiliki kewenangan memberikan usulan prosedur teknis penambahan atau pengurangan daftar aset kripto. Evaluasi sistem pengawasan perdagangan aset kripto juga merupakan fungsi Komite Aset Kripto.

Di samping itu, Komite Aset Kripto bertanggung jawab melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha di bidang perdagangan aset kripto. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata