KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB
Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membentuk Komite Aset Kripto pada Januari 2024 lalu.

Komite Aset Kripto ini terdiri dari beberapa unsur, yakni Bappebti sendiri, kementerian dan lembaga terkait, bursa aset kripto, serta lembaga kliring aset kripto. Selain itu, ada juga asosiasi di bidang aset kripto, akademisi, praktisi, dan asosiasi terkait yang dilibatkan.

"Tugas dan fungsi aset kripto adalah memberikan pertimbangan atau nasihat kepada Bappebti sehubungan dengan kegiatan pembinaan dan pengembangan perdagangan pasar fisik aset kripto," kata Plt. Kepala Bappebti Kasan, dikutip pada Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Komite Aset Kripto merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem aset kripto di Indonesia saat ini. Komite Aset Kripto bisa melakukan analisis terhadap laporan industri dan pengelolaan pangkalan data.

Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menambahkan, Komite Aset Kripto juga bisa menjalankan kajian, evaluasi, dan penyusunan penilaian risiko perdagangan aset kripto termasuk kelayakan aset kripto untuk diperdagangkan.

Nantinya, Komite Aset Kripto memiliki kewenangan memberikan usulan prosedur teknis penambahan atau pengurangan daftar aset kripto. Evaluasi sistem pengawasan perdagangan aset kripto juga merupakan fungsi Komite Aset Kripto.

Di samping itu, Komite Aset Kripto bertanggung jawab melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha di bidang perdagangan aset kripto. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP