KP2KP MALINAU

Sejumlah Dealer Mobil Belum Punya NPWP, Kantor Pajak Gelar Canvassing

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Sejumlah Dealer Mobil Belum Punya NPWP, Kantor Pajak Gelar Canvassing

Petugas pajak menemui salah satu pengurus dealer mobil. (foto: DJP/Jupri Ari Siansyah)

MALINAU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan pendataan terhadap beberapa dealer mobil di sepanjang Jalan Poros, Kabupaten Malinau pada 5 Agustus 2022.

Anggota tim penggalian potensi KP2KP Malinau Asnan Anwari mengatakan kegiatan ini ditujukan untuk mengetahui status wajib pajak, pemenuhan kewajiban perpajakan, dan mengedukasi wajib pajak terkait dengan kewajiban perpajakan yang seharusnya dilakukan.

“Banyak wajib pajak tidak punya NPWP dengan alasan hanya membuka pos di Kab. Malinau, sedangkan seluruh proses administrasinya, termasuk perpajakan, masih diurus di tempat lain di luar Kab. Malinau,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Minggu (28/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Asnan, alasan tersebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara No 22/2021 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang dan Pendirian Kantor Cabang bagi Pelaku Usaha yang Berinvestasi.

Selanjutnya, Asnan bersama tim menemukan salah satu dealer yang belum memiliki NPWP yang terdaftar di Kabupaten Malinau. Kemudian, tim KP2KP Malinau melakukan dialog dengan salah satu pegawai dealer tersebut.

“Untuk urusan administrasi semuanya diurusi oleh kantor yang berada di Balikpapan, disini hanya sebagai tempat pengambilan barang saja,” ujar Rista salah satu pengurus dealer.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lebih lanjut, Asnan lalu menerangkan perihal Pergub Kalimantan Utara No. 22/2021 bahwa apabila dealer belum memiliki NPWP sendiri maka akan menghambat ekonomi dan pembangunan sarana prasarana di Kabupaten Malinau.

Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan semua pajak yang dipotong ataupun dipungut akan masuk ke penerimaan di Balikpapan. Alhasil, dana bagi hasil atas pajak tersebut masuk ke Pemerintah Daerah Balikpapan, bukan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra