STATISTIK PAJAK DIGITAL

Sejauh Mana Implementasi Pajak Digital di Berbagai Negara?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 April 2020 | 16:38 WIB
Sejauh Mana Implementasi Pajak Digital di Berbagai Negara?

DIGITALISASI dalam kegiatan ekonomi yang modern tidak hanya memunculkan potensi, tetapi juga risiko dari sisi penerimaan pajak. Tidak mengherankan jika era ekonomi digital memunculkan tantangan dari sisi pajak.

KPMG Amerika Serikat merilis data mengenai perkembangan penerapan pajak digital di berbagai negara. Dalam publikasi tersebut, pajak digital terbagi menjadi pajak langsung dan tidak langsung. Lebih lanjut, status penerapan pajak digital tersebut dibagi menjadi implementasi, usulan, atau hanya sebatas diumumkan ke publik.

Adapun upaya untuk memajaki ekonomi digital dapat berupa pemajakan terhadap bentuk usaha tetap (BUT) yang dianggap memiliki pengaruh ekonomi yang signifikan (significant economic presence/SEP), pemotongan-pemungutan pajak, pajak atas transaksi digital, pajak atas penyediaan jasa digital, serta pajak atas penghasilan dari penggunaan platform digital.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Tabel di bawah menggambarkan penerapan pajak langsung yang berbasis digital di berbagai negara.


Dalam pajak digital, terdapat istilah equalization levy, yaitu suatu bentuk pemajakan yang memiliki intensi untuk memajaki transaksi digital dengan subjek pajak luar negeri (nonresident). Negara-negara yang menerapkan equalization levy dan pajak transaksi elektronik disatukan ke dalam kolom transaksi.

Baca Juga:
Tren Penerapan Presumptive Tax untuk UMKM di Berbagai Negara

Di India, tarif equalization levy adalah sebesar 6% untuk pembayaran atas iklan digital kepada nonresident (melebihi INR100.000) dari resident maupun nonresident yang memiliki BUT di negara tersebut.

Di Meksiko, pemerintah mengharuskan pihak untuk memotong-memungut pajak atas pembayaran jasa digital kepada nonresident seperti pengunduhan film, permainan, musik, maupun konten multimedia.

Dalam tabel tersebut terlihat jelas bahwa masih banyak potensi pajak digital yang masih dapat digali. Mayoritas negara-negara yang pajak digitalnya berstatus implementasi, baru sebatas pada penyediaan jasa digital dan pemotongan-pemungutan pajak. *


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Tren Penerapan Presumptive Tax untuk UMKM di Berbagai Negara

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024