STATISTIK PAJAK DIGITAL

Sejauh Mana Implementasi Pajak Digital di Berbagai Negara?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 April 2020 | 16:38 WIB
Sejauh Mana Implementasi Pajak Digital di Berbagai Negara?

DIGITALISASI dalam kegiatan ekonomi yang modern tidak hanya memunculkan potensi, tetapi juga risiko dari sisi penerimaan pajak. Tidak mengherankan jika era ekonomi digital memunculkan tantangan dari sisi pajak.

KPMG Amerika Serikat merilis data mengenai perkembangan penerapan pajak digital di berbagai negara. Dalam publikasi tersebut, pajak digital terbagi menjadi pajak langsung dan tidak langsung. Lebih lanjut, status penerapan pajak digital tersebut dibagi menjadi implementasi, usulan, atau hanya sebatas diumumkan ke publik.

Adapun upaya untuk memajaki ekonomi digital dapat berupa pemajakan terhadap bentuk usaha tetap (BUT) yang dianggap memiliki pengaruh ekonomi yang signifikan (significant economic presence/SEP), pemotongan-pemungutan pajak, pajak atas transaksi digital, pajak atas penyediaan jasa digital, serta pajak atas penghasilan dari penggunaan platform digital.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Tabel di bawah menggambarkan penerapan pajak langsung yang berbasis digital di berbagai negara.


Dalam pajak digital, terdapat istilah equalization levy, yaitu suatu bentuk pemajakan yang memiliki intensi untuk memajaki transaksi digital dengan subjek pajak luar negeri (nonresident). Negara-negara yang menerapkan equalization levy dan pajak transaksi elektronik disatukan ke dalam kolom transaksi.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Di India, tarif equalization levy adalah sebesar 6% untuk pembayaran atas iklan digital kepada nonresident (melebihi INR100.000) dari resident maupun nonresident yang memiliki BUT di negara tersebut.

Di Meksiko, pemerintah mengharuskan pihak untuk memotong-memungut pajak atas pembayaran jasa digital kepada nonresident seperti pengunduhan film, permainan, musik, maupun konten multimedia.

Dalam tabel tersebut terlihat jelas bahwa masih banyak potensi pajak digital yang masih dapat digali. Mayoritas negara-negara yang pajak digitalnya berstatus implementasi, baru sebatas pada penyediaan jasa digital dan pemotongan-pemungutan pajak. *


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses