STATISTIK PAJAK DIGITAL

Sejauh Mana Implementasi Pajak Digital di Berbagai Negara?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 April 2020 | 16:38 WIB
Sejauh Mana Implementasi Pajak Digital di Berbagai Negara?

DIGITALISASI dalam kegiatan ekonomi yang modern tidak hanya memunculkan potensi, tetapi juga risiko dari sisi penerimaan pajak. Tidak mengherankan jika era ekonomi digital memunculkan tantangan dari sisi pajak.

KPMG Amerika Serikat merilis data mengenai perkembangan penerapan pajak digital di berbagai negara. Dalam publikasi tersebut, pajak digital terbagi menjadi pajak langsung dan tidak langsung. Lebih lanjut, status penerapan pajak digital tersebut dibagi menjadi implementasi, usulan, atau hanya sebatas diumumkan ke publik.

Adapun upaya untuk memajaki ekonomi digital dapat berupa pemajakan terhadap bentuk usaha tetap (BUT) yang dianggap memiliki pengaruh ekonomi yang signifikan (significant economic presence/SEP), pemotongan-pemungutan pajak, pajak atas transaksi digital, pajak atas penyediaan jasa digital, serta pajak atas penghasilan dari penggunaan platform digital.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Tabel di bawah menggambarkan penerapan pajak langsung yang berbasis digital di berbagai negara.


Dalam pajak digital, terdapat istilah equalization levy, yaitu suatu bentuk pemajakan yang memiliki intensi untuk memajaki transaksi digital dengan subjek pajak luar negeri (nonresident). Negara-negara yang menerapkan equalization levy dan pajak transaksi elektronik disatukan ke dalam kolom transaksi.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Di India, tarif equalization levy adalah sebesar 6% untuk pembayaran atas iklan digital kepada nonresident (melebihi INR100.000) dari resident maupun nonresident yang memiliki BUT di negara tersebut.

Di Meksiko, pemerintah mengharuskan pihak untuk memotong-memungut pajak atas pembayaran jasa digital kepada nonresident seperti pengunduhan film, permainan, musik, maupun konten multimedia.

Dalam tabel tersebut terlihat jelas bahwa masih banyak potensi pajak digital yang masih dapat digali. Mayoritas negara-negara yang pajak digitalnya berstatus implementasi, baru sebatas pada penyediaan jasa digital dan pemotongan-pemungutan pajak. *


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:15 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Indonesia Bebas PPN, Bagaimana Negara Lain di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar