KEBIJAKAN PAJAK

Sejarah dan Perkembangan Pemungutan PPN

Hamida Amri Safarina | Jumat, 09 Juli 2021 | 15:09 WIB
Sejarah dan Perkembangan Pemungutan PPN

TIDAK dapat dipungkiri saat ini PPN menjadi salah satu sumber penerimaan pajak terbesar di berbagai negara. Penerimaan pajak dari pemungutan PPN bahkan dinilai sebagai andalan saat pandemi Covid-19 terjadi. Perkembangan pemungutan PPN memang berlangsung pesat dibandingkan dengan jenis pajak lainnya di seluruh dunia.

Dalam perspektif sejarah, PPN dapat dikatakan sebagai inovasi fiskal dan jenis pajak yang relatif baru dan menjadi bentuk pemajakan yang modern. Cnossen (1998) sendiri mengeklaim pengenalan PPN secara universal merupakan peristiwa terpenting dalam evolusi pajak yang terjadi pada paruh terakhir abad ke-20.

Tidak mengherankan jika sampai dengan 1 Januari 2016, terdapat 167 negara di dunia yang telah menerapkan PPN sebagai bentuk pajak atas konsumsi sebagaimana dinyatakan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun uraian mengenai sejarah dan perkembangan pemungutan PPN dapat ditemukan dalam buku berjudul The Rise of Value-Added Tax. Buku ini disusun Kathryn James, akademisi Monash University. Buku diterbitkan pada 2015. Dalam buku ini, penulis menjelaskan sejarah awal munculnya pemungutan PPN sebagai pajak atas konsumsi dan perkembangan pemungutannya di dunia.

Kathryn menjelaskan kurang dari setengah abad, PPN telah menjadi salah satu sumber penerimaan fiskal yang paling dominan di seluruh dunia. Selain itu, PPN telah diadopsi lebih dari 150 negara dan menyumbang sekitar 20% dari pendapatan pajak. Gagasan dasar mengenai PPN pertama kali muncul dari seorang pengusaha asal Jerman bernama Dr. Wilhelm von Siemens pada 1918.

Saat itu, von Siemens menyadari terdapat persoalan atas penerapan pajak pajak peredaran. Selain von Siemens, ada ekonom Amerika, T.S. Adams, yang mencetuskan konsep pengkreditan pajak masukan atas pajak keluaran untuk mencegah adanya cascading effect. Adapun Adams menjelaskan konsep tersebut pada 1910 dan 1921.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Prancis merupakan negara pertama yang menerapkan pemungutan PPN pada 1948. Penerapan terbatas pada pemungutan PPN di tahap pabrikan. Namun demikian, Pemerintah Prancis melakukan perubahan besar terhadap ruang lingkup pemungutan PPN tersebut pada 1954.

Pemungutan PPN yang semula hanya di tahap pabrikan menjadi dikenakan di setiap tahapan produksi dan distribusi. Kemudian, negara-negara di Eropa lainnya mengikuti langkah Pemerintah Prancis untuk memberlakukan PPN pada 1960-an dan 1970-an.

Banyak orang yang meyakini berkembangnya pemungutan PPN secara global dikarenakan manfaat atas pemungutannya lebih banyak dibandingkan kelemahannya. Penerapan PPN sebagai pajak konsumsi berperan penting dalam menambah penerimaan negara.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Terlebih, globalisasi meningkatkan transaksi barang dan/atau jasa yang dapat menjadi sumber pemungutan PPN. Namun, pemungutan PPN juga memiliki kekurangan seperti administrasi pemungutannya yang cenderung lebih rumit daripada jenis pajak lainnya, terlebih ketika perkembangan teknologi terjadi dan mendorong transaksi lintas batas.

Selain itu, penulis mengungkapkan pesatnya perkembangan pemungutan PPN di dunia juga dipengaruhi International Monetary Fund (IMF) dan World Bank. Kedua lembaga tersebut gencar mempromosikan penerapan PPN di berbagai negara. Selain itu, penulis juga menguraikan sejarah penerapan pajak atas konsumsi di Australia dan Amerika.

Secara umum, buku ini membahas sejarah dan perkembangan pemungutan PPN di dunia dengan runtut dan lengkap. Para akademisi, praktisi, dan masyarakat umum dapat menjadikan buku ini sebagai referensi untuk mempelajari sejarah dan perkembangan pemungutan PPN. Tertarik membaca buku ini? Silakan baca langsung di DDTC Library. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juli 2021 | 01:14 WIB

Terimakasih ilmunya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra