KEBIJAKAN PAJAK

Sejarah dan Perkembangan Pemungutan PPN

Hamida Amri Safarina | Jumat, 09 Juli 2021 | 15:09 WIB
Sejarah dan Perkembangan Pemungutan PPN

TIDAK dapat dipungkiri saat ini PPN menjadi salah satu sumber penerimaan pajak terbesar di berbagai negara. Penerimaan pajak dari pemungutan PPN bahkan dinilai sebagai andalan saat pandemi Covid-19 terjadi. Perkembangan pemungutan PPN memang berlangsung pesat dibandingkan dengan jenis pajak lainnya di seluruh dunia.

Dalam perspektif sejarah, PPN dapat dikatakan sebagai inovasi fiskal dan jenis pajak yang relatif baru dan menjadi bentuk pemajakan yang modern. Cnossen (1998) sendiri mengeklaim pengenalan PPN secara universal merupakan peristiwa terpenting dalam evolusi pajak yang terjadi pada paruh terakhir abad ke-20.

Tidak mengherankan jika sampai dengan 1 Januari 2016, terdapat 167 negara di dunia yang telah menerapkan PPN sebagai bentuk pajak atas konsumsi sebagaimana dinyatakan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Adapun uraian mengenai sejarah dan perkembangan pemungutan PPN dapat ditemukan dalam buku berjudul The Rise of Value-Added Tax. Buku ini disusun Kathryn James, akademisi Monash University. Buku diterbitkan pada 2015. Dalam buku ini, penulis menjelaskan sejarah awal munculnya pemungutan PPN sebagai pajak atas konsumsi dan perkembangan pemungutannya di dunia.

Kathryn menjelaskan kurang dari setengah abad, PPN telah menjadi salah satu sumber penerimaan fiskal yang paling dominan di seluruh dunia. Selain itu, PPN telah diadopsi lebih dari 150 negara dan menyumbang sekitar 20% dari pendapatan pajak. Gagasan dasar mengenai PPN pertama kali muncul dari seorang pengusaha asal Jerman bernama Dr. Wilhelm von Siemens pada 1918.

Saat itu, von Siemens menyadari terdapat persoalan atas penerapan pajak pajak peredaran. Selain von Siemens, ada ekonom Amerika, T.S. Adams, yang mencetuskan konsep pengkreditan pajak masukan atas pajak keluaran untuk mencegah adanya cascading effect. Adapun Adams menjelaskan konsep tersebut pada 1910 dan 1921.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Prancis merupakan negara pertama yang menerapkan pemungutan PPN pada 1948. Penerapan terbatas pada pemungutan PPN di tahap pabrikan. Namun demikian, Pemerintah Prancis melakukan perubahan besar terhadap ruang lingkup pemungutan PPN tersebut pada 1954.

Pemungutan PPN yang semula hanya di tahap pabrikan menjadi dikenakan di setiap tahapan produksi dan distribusi. Kemudian, negara-negara di Eropa lainnya mengikuti langkah Pemerintah Prancis untuk memberlakukan PPN pada 1960-an dan 1970-an.

Banyak orang yang meyakini berkembangnya pemungutan PPN secara global dikarenakan manfaat atas pemungutannya lebih banyak dibandingkan kelemahannya. Penerapan PPN sebagai pajak konsumsi berperan penting dalam menambah penerimaan negara.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terlebih, globalisasi meningkatkan transaksi barang dan/atau jasa yang dapat menjadi sumber pemungutan PPN. Namun, pemungutan PPN juga memiliki kekurangan seperti administrasi pemungutannya yang cenderung lebih rumit daripada jenis pajak lainnya, terlebih ketika perkembangan teknologi terjadi dan mendorong transaksi lintas batas.

Selain itu, penulis mengungkapkan pesatnya perkembangan pemungutan PPN di dunia juga dipengaruhi International Monetary Fund (IMF) dan World Bank. Kedua lembaga tersebut gencar mempromosikan penerapan PPN di berbagai negara. Selain itu, penulis juga menguraikan sejarah penerapan pajak atas konsumsi di Australia dan Amerika.

Secara umum, buku ini membahas sejarah dan perkembangan pemungutan PPN di dunia dengan runtut dan lengkap. Para akademisi, praktisi, dan masyarakat umum dapat menjadikan buku ini sebagai referensi untuk mempelajari sejarah dan perkembangan pemungutan PPN. Tertarik membaca buku ini? Silakan baca langsung di DDTC Library. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juli 2021 | 01:14 WIB

Terimakasih ilmunya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?