PENGAMPUNAN PAJAK

Sejak Pukul 6 Pagi Antrean Sudah Ramai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Desember 2016 | 10:14 WIB
Sejak Pukul 6 Pagi Antrean Sudah Ramai

JAKARTA, DDTCNews – Antrean pendaftaran program pengampunan pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak semakin ramai menjelang berakhirnya periode kedua dengan tarif 3%. Bahkan per pukul 09.00 WIB nomor antrean ke-130 sudah disebutkan oleh salah satu pegawai pajak.

Salah satu anggota keamanan Kantor Pusat Ditjen Pajak menyatakan antrean sudah cukup ramai sejak pukul 06.00 WIB. Padahal pelayanan program pengampunan pajak baru dibuka pada pukul 08.00 WIB.

"Jam 6 pagi saja antreannya sudah cukup panjang, meskipun pelayanan amnesti pajak dibuka pukul 8 pagi," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/12).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Menurutnya antrean yang relatif ramai itu sudah terjadi sejak hari Selasa (27/12). Seluruh pegawai yang menangani pelayanan program pengampunan pajak bekerja sebaik mungkin untuk bisa melayani seluruh partisipannya.

Mengingat pekan ini menjadi pekan terakhir berlangsungnya periode kedua program pengampunan pajak. Sehingga pada tanggal 1 Januari 2017 akan dimulai periode ketiga dengan peningkatan tarif tebusan sebesar 2%, menjadi senilai 5%.

Sejumlah wajib pajak tentu sangat menginginkan tarif rendah dengan mendapatkan sejumlah keuntungan melalui pendaftaran diri pada program pengampunan pajak. Maka dari itu sejumlah wajib pajak maupun kuasa yang mewakilkan wajib pajak sudah bersiaga di Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk mendapatkan haknya sebagai wajib pajak.

Adapun salah satu kuasa yang mewakilkan wajib pajak dalam mendaftarkan program pengampunan pajak mengakui sudah datang di Kantor Pusat Ditjen Pajak sejak sebelum pukul 06.00 WIB guna segera mendapatkan nomor antrean, serta lebih cepat selesai dalam mengikuti program tersebut. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%