PENGAMPUNAN PAJAK

Sejak Pukul 6 Pagi Antrean Sudah Ramai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Desember 2016 | 10:14 WIB
Sejak Pukul 6 Pagi Antrean Sudah Ramai

JAKARTA, DDTCNews – Antrean pendaftaran program pengampunan pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak semakin ramai menjelang berakhirnya periode kedua dengan tarif 3%. Bahkan per pukul 09.00 WIB nomor antrean ke-130 sudah disebutkan oleh salah satu pegawai pajak.

Salah satu anggota keamanan Kantor Pusat Ditjen Pajak menyatakan antrean sudah cukup ramai sejak pukul 06.00 WIB. Padahal pelayanan program pengampunan pajak baru dibuka pada pukul 08.00 WIB.

"Jam 6 pagi saja antreannya sudah cukup panjang, meskipun pelayanan amnesti pajak dibuka pukul 8 pagi," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/12).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Menurutnya antrean yang relatif ramai itu sudah terjadi sejak hari Selasa (27/12). Seluruh pegawai yang menangani pelayanan program pengampunan pajak bekerja sebaik mungkin untuk bisa melayani seluruh partisipannya.

Mengingat pekan ini menjadi pekan terakhir berlangsungnya periode kedua program pengampunan pajak. Sehingga pada tanggal 1 Januari 2017 akan dimulai periode ketiga dengan peningkatan tarif tebusan sebesar 2%, menjadi senilai 5%.

Sejumlah wajib pajak tentu sangat menginginkan tarif rendah dengan mendapatkan sejumlah keuntungan melalui pendaftaran diri pada program pengampunan pajak. Maka dari itu sejumlah wajib pajak maupun kuasa yang mewakilkan wajib pajak sudah bersiaga di Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk mendapatkan haknya sebagai wajib pajak.

Adapun salah satu kuasa yang mewakilkan wajib pajak dalam mendaftarkan program pengampunan pajak mengakui sudah datang di Kantor Pusat Ditjen Pajak sejak sebelum pukul 06.00 WIB guna segera mendapatkan nomor antrean, serta lebih cepat selesai dalam mengikuti program tersebut. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB