Program stimulus PBB-P2 Kota Pekanbaru. (foto: akun Instagram Bapenda Kota Pekanbaru)
PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau akan segera mengakhiri periode pemberian insentif penghapusan denda pajak daerah pada 31 Mei 2022.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengajak warga untuk segera memanfaatkan insentif pajak. Salah satu insentif yang ditawarkan adalah pembebasan denda dan diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
"Ayo segera manfaatkan stimulus PBB-P2 untuk buku I, II, dan III," sebut Bapenda Kota Pekanbaru melalui akun Instagram @bapenda_pekanbaru, dikutip pada Minggu (15/5/2022).
Sejak awal pandemi Covid-19, Wali Kota Pekanbaru Firdaus menawarkan berbagai insentif pajak daerah berupa pembebasan denda keterlambatan pajak daerah. Insentif tersebut berlaku untuk jenis pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame.
Selanjutnya, ada pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB-P2, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Khusus insentif diskon tagihan PBB-P2, besaran diskon diberikan bervariasi. Pada wajib pajak yang masuk kategori buku I atau nilai PBB Rp100.000 ke bawah, akan dibebaskan dari PBB tetapi tetap diharuskan melaporkan kepada Bapenda.
Kemudian, pada wajib pajak buku II atau nilai PBB antara Rp100.000 hingga Rp500.000, diberi diskon 50%. Adapun pada wajib pajak dengan nilai PBB antara Rp500.000 hingga Rp1 juta atau buku III, diberi diskon 25%.
Warga dapat menikmati insentif pajak tersebut ketika membayar, baik di loket Bapenda atau secara online. Saat ini, metode pembayaran pajak daerah di Kota Pekanbaru telah tersedia di beberapa aplikasi seperti Gojek, Linkaja, Traveloka, Bukalapak, dan Tokopedia. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.