PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Segera Urus! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Hari Ini

Dian Kurniati | Selasa, 31 Agustus 2021 | 10:30 WIB
Segera Urus! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Hari Ini

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Timur akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada hari ini, Selasa (31/8/2021). Masyarakat yang ingin mendapatkan pemutihan diimbau untuk segera mengurusnya.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur mengatakan insentif pemutihan pajak kendaraan bertujuan untuk membantu ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, Bapenda berharap masyarakat dapat memanfaatkannya.

"Ayo segera ke kantor Samsat terdekat. Manfaatkan program diskon dan pembebasannya," cuit Bapenda dalam media sosial dengan akun @bapendakaltim, dikutip pada Selasa (31/8/2021).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Dalam program pemutihan tersebut, Pemprov membebaskan sanksi administrasi dan bebas pajak progresif pada kendaraan bermotor mulai 5 Juli hingga 31 Agustus 2021. Kemudian, ada juga diskon 20% atas pokok pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, ada potongan 40% untuk pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, tetapi tidak termasuk pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pemprov juga membebaskan pajak progresif jika wajib memiliki lebih dari satu kendaraan.

Teknis pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini tidak berbeda dengan acara serupa tahun lalu. Wajib pajak dapat mendatangi kantor Samsat atau pelayanan Samsat keliling untuk memperoleh insentif pajak.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Tahun ini, pemprov menargetkan penerimaan pajak kendaraan mencapai Rp1 triliun. Dalam mengejar target tersebut, pemprov menyediakan Samsat mobil untuk perpanjangan pajak lima tahunan, serta meluncurkan aplikasi Samsat Kaltim Delivery dan e-Samsat Bhabinkamtibmas.

Program pemutihan pajak kendaraan sempat juga digelar pemprov pada tahun lalu. Kala itu, program pemutihan berlangsung pada 2 Juni hingga 31 Juli 2020. Namun dalam perjalanannya, diperpanjang hingga Desember 2020, dan kembali berlanjut hingga 31 Maret 2021.

Dari pemutihan tersebut, penerimaan pajak kendaraan bermotor sepanjang 2020 mencapai Rp944,45 miliar, atau 113% dari target Rp830 miliar. Sementara itu, penerimaan dari BBNKB mencapai Rp751 miliar, atau 115% dari target Rp650 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi