PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Segera Urus! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Hari Ini

Dian Kurniati | Selasa, 31 Agustus 2021 | 10:30 WIB
Segera Urus! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Hari Ini

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Timur akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada hari ini, Selasa (31/8/2021). Masyarakat yang ingin mendapatkan pemutihan diimbau untuk segera mengurusnya.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur mengatakan insentif pemutihan pajak kendaraan bertujuan untuk membantu ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, Bapenda berharap masyarakat dapat memanfaatkannya.

"Ayo segera ke kantor Samsat terdekat. Manfaatkan program diskon dan pembebasannya," cuit Bapenda dalam media sosial dengan akun @bapendakaltim, dikutip pada Selasa (31/8/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam program pemutihan tersebut, Pemprov membebaskan sanksi administrasi dan bebas pajak progresif pada kendaraan bermotor mulai 5 Juli hingga 31 Agustus 2021. Kemudian, ada juga diskon 20% atas pokok pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, ada potongan 40% untuk pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, tetapi tidak termasuk pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pemprov juga membebaskan pajak progresif jika wajib memiliki lebih dari satu kendaraan.

Teknis pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini tidak berbeda dengan acara serupa tahun lalu. Wajib pajak dapat mendatangi kantor Samsat atau pelayanan Samsat keliling untuk memperoleh insentif pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tahun ini, pemprov menargetkan penerimaan pajak kendaraan mencapai Rp1 triliun. Dalam mengejar target tersebut, pemprov menyediakan Samsat mobil untuk perpanjangan pajak lima tahunan, serta meluncurkan aplikasi Samsat Kaltim Delivery dan e-Samsat Bhabinkamtibmas.

Program pemutihan pajak kendaraan sempat juga digelar pemprov pada tahun lalu. Kala itu, program pemutihan berlangsung pada 2 Juni hingga 31 Juli 2020. Namun dalam perjalanannya, diperpanjang hingga Desember 2020, dan kembali berlanjut hingga 31 Maret 2021.

Dari pemutihan tersebut, penerimaan pajak kendaraan bermotor sepanjang 2020 mencapai Rp944,45 miliar, atau 113% dari target Rp830 miliar. Sementara itu, penerimaan dari BBNKB mencapai Rp751 miliar, atau 115% dari target Rp650 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN