PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Segera Urus! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Hari Ini

Dian Kurniati | Selasa, 31 Agustus 2021 | 10:30 WIB
Segera Urus! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Hari Ini

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Timur akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada hari ini, Selasa (31/8/2021). Masyarakat yang ingin mendapatkan pemutihan diimbau untuk segera mengurusnya.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur mengatakan insentif pemutihan pajak kendaraan bertujuan untuk membantu ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, Bapenda berharap masyarakat dapat memanfaatkannya.

"Ayo segera ke kantor Samsat terdekat. Manfaatkan program diskon dan pembebasannya," cuit Bapenda dalam media sosial dengan akun @bapendakaltim, dikutip pada Selasa (31/8/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dalam program pemutihan tersebut, Pemprov membebaskan sanksi administrasi dan bebas pajak progresif pada kendaraan bermotor mulai 5 Juli hingga 31 Agustus 2021. Kemudian, ada juga diskon 20% atas pokok pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, ada potongan 40% untuk pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, tetapi tidak termasuk pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pemprov juga membebaskan pajak progresif jika wajib memiliki lebih dari satu kendaraan.

Teknis pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini tidak berbeda dengan acara serupa tahun lalu. Wajib pajak dapat mendatangi kantor Samsat atau pelayanan Samsat keliling untuk memperoleh insentif pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Tahun ini, pemprov menargetkan penerimaan pajak kendaraan mencapai Rp1 triliun. Dalam mengejar target tersebut, pemprov menyediakan Samsat mobil untuk perpanjangan pajak lima tahunan, serta meluncurkan aplikasi Samsat Kaltim Delivery dan e-Samsat Bhabinkamtibmas.

Program pemutihan pajak kendaraan sempat juga digelar pemprov pada tahun lalu. Kala itu, program pemutihan berlangsung pada 2 Juni hingga 31 Juli 2020. Namun dalam perjalanannya, diperpanjang hingga Desember 2020, dan kembali berlanjut hingga 31 Maret 2021.

Dari pemutihan tersebut, penerimaan pajak kendaraan bermotor sepanjang 2020 mencapai Rp944,45 miliar, atau 113% dari target Rp830 miliar. Sementara itu, penerimaan dari BBNKB mencapai Rp751 miliar, atau 115% dari target Rp650 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?