PROVINSI DKI JAKARTA

Segera Urus! Program Diskon PBB 15 Persen di Jakarta Tinggal 6 Hari

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Segera Urus! Program Diskon PBB 15 Persen di Jakarta Tinggal 6 Hari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak di DKI Jakarta masih memiliki waktu sampai beberapa hari untuk dapat memanfaatkan keringanan pajak, berupa diskon pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 15%.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Pergub DKI Jakarta No. 23/2022, keringanan pokok PBB sebesar 15% diberikan apabila wajib pajak membayar PBB tahun pajak 2022 pada Juni 2022 hingga Agustus 2022.

"Keringanan ... dapat diberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan atas objek PBB," bunyi Pasal 4 ayat (2) Pergub 23/2022, dikutip pada Kamis (25/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bila wajib pajak baru melunasi PBB tahun pajak 2022 pada September atau Oktober 2022, keringanan pajak yang diberikan hanya 10%. Jika PBB baru dibayar pada November 2022, diskon yang diberikan menjadi 5% saja.

Perlu dicatat, tidak semua objek pajak di DKI Jakarta terutang PBB pada tahun ini. Sebab, Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan PBB atas rumah milik wajib pajak orang pribadi yang memiliki NJOP kurang dari Rp2 miliar.

Jika rumah milik wajib pajak orang pribadi memiliki NJOP senilai Rp2 miliar atau lebih, pemprov memberikan pembebasan sebagian berdasarkan luas bumi dan bangunan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pembebasan sebagian diberikan atas bumi seluas 60 m2 dan bangunan seluas 36 m2. Setelah itu, rumah juga diberi pembebasan sebagian sebesar 10% atas sisa PBB yang terutang.

Berdasarkan penghitungan pemprov, potensi penerimaan pajak yang tak dipungut akibat pembebasan pajak terhadap rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar dan pembebasan sebagian atas rumah dengan NJOP Rp2 miliar mencapai Rp2,7 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra