Pekerja melakukan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di layanan bank keliling di Krisna Oleh-Oleh Bali, Kuta, Badung, Bali, Selasa (13/9/2022). Pemerintah sejak Senin (12/9) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah tahun 2022 bagi pekerja sebesar Rp600 ribu untuk 14,6 juta pekerja penerima manfaat. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Penyaluran bantuan subsidi upah/gaji (BSU) kepada pekerja atau buruh sudah menyentuh 8.168.987 pekerja atau 63,6% dari total target penerima.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa penyaluran BSU sudah memasuki tahap keempat dan dalam waktu dekat segera masuk tahap kelima. Bila diperinci, penerima tahap I sebanyak 4.112.052 pekerja, penerima tahap II sebanyak 1.607.776 pekerja, dan penerima tahap III sebanyak 1.357.722 pekerja. Sementara pada tahap keempat ini, sudah 1.091.437 pekerja yang menerima bantuan subsidi gaji senilai Rp600.000.
"Kita berharap bantuan ini digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat, tidak untuk kebutuhan yang tidak perlu," ujar Ida di sela peninjauan penyaluran BSU di Kota Padang, Sumatera Barat, dikutip Jumat (7/10/2022).
Pencairan BSU sendiri memang dilakukan secara bertahap. Pemerintah merancang penyaluran BSU dalam 6-7 tahap. Penyaluran BSU yang tidak secara serentak ini ternyata ada alasannya.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata sempat menjelaskan bahwa BSU perlu disalurkan dalam beberapa tahap karena Kementerian Ketenagakerjaan perlu melakukan skrining terlebih dahulu terhadap data pekerja milik BP Jamsostek.
"Daftar dari BP Jamsostek itu mereka harus melakukan skrining. TNI, Polri, dan PNS tidak boleh menerima, jadi harus di-kroscek ke BKN, TNI, dan Polri. Mereka juga memastikan BSU tidak boleh diterima penerima BLT BBM," ujar Isa.
Untuk diketahui, BSU pada awalnya direncanakan akan disalurkan kepada 16 juta pekerja. Setelah dilakukan skrining, ternyata jumlah pekerja yang berhak mendapatkan BSU adalah sebanyak 14,6 juta.
Nilai BSU yang diterima oleh pekerja yang berhak adalah senilai Rp600.000. Tak seperti BLT pengalihan subsidi BBM yang dibayarkan sebanyak 2 kali, BSU langsung dibayarkan secara penuh kepada penerima.
Untuk diketahui, BSU diberikan kepada pekerja dengan upah senilai maksimal Rp3,5 juta per bulan atau maksimal senilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku. Sebagai contoh, upah minimum di DKI Jakarta pada tahun ini adalah senilai Rp4,6 juta. Dengan demikian, pekerja di DKI Jakarta dengan upah hingga Rp4,6 juta berhak mendapatkan BSU dari pemerintah melalui Kemenaker. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.