PROVINSI SUMATRA SELATAN

Segera Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Hari Ini

Dian Kurniati | Senin, 01 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Segera Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Hari Ini

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Neng Muhaiba mengatakan program pemutihan diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu mendukung pemulihan ekonomi daerah.

"Masyarakat cukup membayar pokoknya saja, akan tetapi dikecualikan untuk PKB dan BBNKB penyerahan pertama [kendaraan baru]," katanya, dikutip Senin (1/8/2022).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Neng mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diatur dalam Pergub 18/2022 yang diterbitkan Gubernur Sumsel Herman Deru. Kebijakan ini berlaku selama 5 bulan, mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2022.

Insentif yang diberikan meliputi penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dia menjelaskan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor berlaku bagi semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya. Sementara untuk pembebasan BBNKB, berlaku untuk penyerahan kedua dan seterusnya serta kendaraan mutasi, termasuk yang berasal dari luar Provinsi Sumsel.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

"Penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi baik dalam provinsi maupun luar provinsi Sumsel," ujarnya dilansir infosumsel.id.

Selain penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB, PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan juga turut berpartisipasi dalam program pemutihan melalui pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi pemilik kendaraan yang menunggak.

Sejak pandemi pada 2020, Pemprov Sumsel rutin mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pada tahun lalu, program ini digelar pada 1 Oktober-31 Desember 2021 untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dan meningkatkan kepatuhan pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif