Pemutihan pajak daerah oleh Pemkab Gresik, Jawa Timur.
GRESIK, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur kembali memberikan insentif penghapusan denda untuk semua jenis pajak daerah.
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik menyatakan insentif itu diberikan untuk membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan. Melalui kebijakan ini, diharapkan wajib terdorong pajak menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya.
"Pembebasan denda pajak daerah sudah berlaku ya," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bppkadkabgresik, dikutip pada Rabu (19/6/2024).
Dalam unggahannya, BPPKAD menjelaskan kebijakan penghapusan denda ini diberikan untuk semua pajak daerah yang berlaku di Kabupaten Gresik.
Jenis pajak daerah yang mendapat penghapusan denda yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Setelahnya, pemutihan denda juga diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.
Semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah dapat memanfaatkan program pemutihan ini. Melalui program tersebut, wajib pajak tinggal melunasi pokok pajaknya saja.
"Mumpung ada pembebasan denda pajak, ayo dulur segera melakukan pembayaran tagihan," bunyi keterangan foto yang diunggah.
BPPKAD telah menyediakan berbagai saluran untuk pembayaran pajak daerah. Beberapa di antaranya yakni Bank Jatim, BCA, BNI, BRI, OVO, Dana, Gopay, dan LinkAja. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.