UNI EMIRAT ARAB

Segera Kenakan PPh Badan, Uni Emirat Arab Evaluasi Pungutan Nonpajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 Maret 2022 | 15:00 WIB
Segera Kenakan PPh Badan, Uni Emirat Arab Evaluasi Pungutan Nonpajak

Orang-orang menghadiri upacara pembukaan Museum of the Future di Dubai, Uni Emirat Arab, Selasa (22/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Christopher Pike/foc/sad.
 

ABU DHABI, DDTCNews - Uni Emirat Arab (UEA) akan mengevaluasi seluruh pungutan nonpajak yang berlaku di berbagai kementerian seiring dengan akan diberlakukannya PPh badan di wilayah kerajaan tersebut.

Rencananya, pungutan-pungutan di berbagai kementerian dan lembaga akan diturunkan sebagai bentuk kompensasi atas berlakunya pengenaan PPh badan pada Juni 2023.

"Evaluasi dilakukan untuk menekan beban yang ditanggung oleh pelaku usaha," ujar Kementerian Keuangan Uni Emirat Arab dalam keterangan resminya seperti dilansir khaleejtimes.com, dikutip Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mulai Juni 2023, korporasi akan dikenai PPh badan dengan tarif sebesar 9%. Atas laba maksimal senilai AED375.000 atau Rp1,46 miliar, tarif PPh badan yang berlaku adalah sebesar 0%.

Tarif 0% untuk perusahaan dengan laba di bawah AED375.000 diberlakukan untuk mendukung tumbuh kembang usaha kecil dan start-up.

Selanjutnya, untuk korporasi multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta, tarif PPh badan yang berlaku adalah sebesar 15%. Tarif ini sesuai dengan tarif minimum Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Meski akan mengenakan PPh badan, Pemerintah Uni Emirat Arab mengonfirmasi masih belum akan mengenakan PPh orang pribadi.

"PPh orang pribadi sama sekali tidak ada dalam rencana untuk saat ini," ujar Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Thani bin Ahmed Al-Zeyoudi pada bulan lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra