Ilustrasi.
BANDA ACEH, DDTCNews – Pemprov Aceh mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada bulan ini.
Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyatakan program pemutihan diadakan hanya selama 2 bulan atau hingga 28 Februari 2023. Wajib pajak pun diminta berpartisipasi dalam program tersebut untuk mendukung pembangunan daerah.
"Pajak kendaraan bermotor Anda untuk kemajuan pembangunan Aceh," bunyi keterangan foto yang diunggah @bpkaaceh, dikutip pada Minggu (19/2/2023).
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh 50/2022 yang mengatur program pemutihan pajak kendaraan. Nanti, denda atas keterlambatan pajak kendaraan bermotor dihapus sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya.
Insentif juga diberikan dalam bentuk keringanan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Selain itu, wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor di atas 3 tahun juga diberikan pemutihan.
Pemprov menyebut seluruh wajib pajak dapat menikmati program pemutihan dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat. Berkas yang diperlukan di antaranya STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP.
Program pemutihan tersebut juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009. Berdasarkan pasal itu, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
Melalui media sosial, BPKA sudah beberapa kali mengunggah foto tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. BPKA juga menggandeng presenter kuliner Benu Buloe untuk mempromosikan program tersebut.
"Di samsat-samsat ini ada pemutihan. Jadi lebih murah [membayar pajaknya]," ujar Benu. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.