PROVINSI ACEH

Segera Berakhir, Pemprov Imbau WP Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 19 Februari 2023 | 15:00 WIB
Segera Berakhir, Pemprov Imbau WP Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

BANDA ACEH, DDTCNews – Pemprov Aceh mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada bulan ini.

Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyatakan program pemutihan diadakan hanya selama 2 bulan atau hingga 28 Februari 2023. Wajib pajak pun diminta berpartisipasi dalam program tersebut untuk mendukung pembangunan daerah.

"Pajak kendaraan bermotor Anda untuk kemajuan pembangunan Aceh," bunyi keterangan foto yang diunggah @bpkaaceh, dikutip pada Minggu (19/2/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh 50/2022 yang mengatur program pemutihan pajak kendaraan. Nanti, denda atas keterlambatan pajak kendaraan bermotor dihapus sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya.

Insentif juga diberikan dalam bentuk keringanan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Selain itu, wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor di atas 3 tahun juga diberikan pemutihan.

Pemprov menyebut seluruh wajib pajak dapat menikmati program pemutihan dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat. Berkas yang diperlukan di antaranya STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Program pemutihan tersebut juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009. Berdasarkan pasal itu, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Melalui media sosial, BPKA sudah beberapa kali mengunggah foto tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. BPKA juga menggandeng presenter kuliner Benu Buloe untuk mempromosikan program tersebut.

"Di samsat-samsat ini ada pemutihan. Jadi lebih murah [membayar pajaknya]," ujar Benu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi