PROVINSI JAWA TENGAH

Segera Berakhir, Gibran Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 10 Juni 2023 | 07:30 WIB
Segera Berakhir, Gibran Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengajak wajib pajak di Jawa Tengah memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Gibran mengatakan Pemprov Jateng memberikan insentif pemutihan agar wajib pajak dapat melunasi tunggakannya dengan lebih mudah. Menurutnya, wajib pajak perlu bergegas memanfaatkan program tersebut karena periodenya akan berakhir pada 21 Juni 2023.

"Ayo ke Samsat. Taat bayar pajak, selalu berkendara dengan aman dan nyaman," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @massajak, dikutip pada Sabtu (10/6/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pemprov Jateng memberikan insentif berupa pembebasan sanksi administrasi denda pajak kendaraan bermotor pada 26 April hingga 21 Juni 2023. Insentif pembebasan denda dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor sehingga cukup membayar pokok pajaknya saja.

Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat mengikuti program pemutihan untuk mencegah data kendaraan bermotornya dihapus. Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data.

Kendaraan bermotor yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain penghapusan denda pajak, ada pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang dapat dinikmati wajib pajak yang juga bakal berakhir pada 21 Juni 2023.

Setelahnya, pemprov memberikan pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor pada 26 April hingga 22 Desember 2023. Tidak hanya itu, ada pula insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II yang juga berlaku pada 26 April hingga 22 Desember 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja