PP 55/2022

Sediakan Jasa Pekerjaan Bebas, CV Ini Tak Bisa Pakai PPh Final UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 April 2023 | 12:30 WIB
Sediakan Jasa Pekerjaan Bebas, CV Ini Tak Bisa Pakai PPh Final UMKM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Persekutuan komanditer merupakan salah satu wajib pajak badan yang dapat memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022.

Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku apabila persekutuan komanditer (CV) atau firma dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

“Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud Pasal 56 ayat (4) PP 55/2022 salah satunya adalah [jasa] konsultan,” cuit DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Kamis (20/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Merujuk pada Pasal 56 ayat (4) PP 55/2022, jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris.

Kemudian, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari; penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; olahragawan.

Lalu, pengarang, peneliti, dan penerjemah; agen iklan; pengawas atau pengelola proyek; perantara; petugas penjaja barang dagangan; agen asuransi; dan distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan demikian, lanjut DJP, kegiatan usaha yang dijalankan oleh persekutuan komanditer tersebut tidak bisa menggunakan tarif final 0,5% sesuai dengan PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Contoh kasus:
Tuan C seorang konsultan pajak bersama Tuan D sesama konsultan pajak membentuk Firma CD dan Rekan. Firma tersebut menjalankan usaha memberikan jasa konsultan pajak.

Mengingat jasa yang diberikan firma tersebut sama dengan jasa yang diberikan Tuan C dan Tuan D sehubungan dengan pekerjaan bebas berupa jasa konsultan pajak maka firma tersebut tidak termasuk wajib pajak badan berbentuk firma yang dikenai PPh final PP 55/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra