PMK 61/2023

Sederet Penyebab Pemblokiran Rekening oleh Jurus Sita Pajak Dicabut

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Juli 2023 | 15:00 WIB
Sederet Penyebab Pemblokiran Rekening oleh Jurus Sita Pajak Dicabut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Juru sita pajak negara (JSPN) dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan di perbankan, perusahaan asuransi, lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya, dan/atau entitas lain.

Merujuk pada Pasal 27 ayat (1) PMK 61/2023, penyitaan baru bisa dilakukan setelah harta kekayaan penanggung pajak itu diblokir. Permintaan pemblokiran disampaikan kepada kantor pusat atau divisi pada LJK yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran dan/atau pemberian informasi.

“[Atau] unit vertikal LJK dan/atau entitas lain yang mengelola rekening keuangan penanggung pajak yang bersangkutan dalam hal penanggung pajak yang telah diketahui nomor rekening keuangannya,” bunyi Pasal 27 ayat (2), PMK 61/2023.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Namun, rekening yang diblokir tersebut ternyata dapat dicabut sebelum dilakukan penyitaan. Terdapat beberapa hal yang bisa membuat pemblokiran rekening tersebut dicabut sebelum dilakukan penyitaan oleh juru sita pajak.

Pertama, penanggung pajak membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran dengan menggunakan harta kekayaan penanggung pajak yang telah diblokir sesuai dengan tanggung jawab penanggung pajak.

Kedua, penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab penanggung pajak.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Ketiga, penanggung pajak menyerahkan barang lain yang nilainya paling sedikit sama dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab penanggung pajak.

Keempat, penanggung pajak dapat meyakinkan pejabat dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Kelima, penanggung pajak dapat meyakinkan pejabat dengan membuktikan bahwa harta kekayaan yang diblokir tidak dapat digunakan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Keenam, terdapat putusan pengadilan pajak.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Ketujuh, hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran telah daluwarsa penagihan.

Kedelapan, wajib pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atas utang pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran.

Kesembilan, telah dilakukan pemblokiran yang melebihi jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab penanggung pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing