PMK 61/2023

Sederet Penyebab Pemblokiran Rekening oleh Jurus Sita Pajak Dicabut

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Juli 2023 | 15:00 WIB
Sederet Penyebab Pemblokiran Rekening oleh Jurus Sita Pajak Dicabut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Juru sita pajak negara (JSPN) dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan di perbankan, perusahaan asuransi, lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya, dan/atau entitas lain.

Merujuk pada Pasal 27 ayat (1) PMK 61/2023, penyitaan baru bisa dilakukan setelah harta kekayaan penanggung pajak itu diblokir. Permintaan pemblokiran disampaikan kepada kantor pusat atau divisi pada LJK yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran dan/atau pemberian informasi.

“[Atau] unit vertikal LJK dan/atau entitas lain yang mengelola rekening keuangan penanggung pajak yang bersangkutan dalam hal penanggung pajak yang telah diketahui nomor rekening keuangannya,” bunyi Pasal 27 ayat (2), PMK 61/2023.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Namun, rekening yang diblokir tersebut ternyata dapat dicabut sebelum dilakukan penyitaan. Terdapat beberapa hal yang bisa membuat pemblokiran rekening tersebut dicabut sebelum dilakukan penyitaan oleh juru sita pajak.

Pertama, penanggung pajak membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran dengan menggunakan harta kekayaan penanggung pajak yang telah diblokir sesuai dengan tanggung jawab penanggung pajak.

Kedua, penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab penanggung pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ketiga, penanggung pajak menyerahkan barang lain yang nilainya paling sedikit sama dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab penanggung pajak.

Keempat, penanggung pajak dapat meyakinkan pejabat dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Kelima, penanggung pajak dapat meyakinkan pejabat dengan membuktikan bahwa harta kekayaan yang diblokir tidak dapat digunakan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Keenam, terdapat putusan pengadilan pajak.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Ketujuh, hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran telah daluwarsa penagihan.

Kedelapan, wajib pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atas utang pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran.

Kesembilan, telah dilakukan pemblokiran yang melebihi jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab penanggung pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN