PROVINSI DKI JAKARTA

Sederet Pajak yang Dikenakan Terhadap Mobil Mewah

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 12 Maret 2020 | 15:48 WIB
Sederet Pajak yang Dikenakan Terhadap Mobil Mewah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggelar acara sosialisasi peningkatan pemahaman wajib pajak (WP) untuk para pemilik mobil mewah di Jakarta.

Kepala Bidang Pendapatan II Bapenda DKI Jakarta Carto mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan WP dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah.

“Tahun ini dicanangkan sebagai tahun penegakan hukum Pajak, sehingga penegakan hukum Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terus ditingkatkan,” ujar Carto di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lebih lanjut, Carto menjelaskan jumlah mobil mewah di Jakarta mencapai lebih dari 12 ribu unit. Tingginya jumlah kendaraan mewah ini mengindikasikan besarnya potensi penerimaan pajak daerah dari sektor PKB maupun BBNKB

Dalam acara sosialisasi itu, Carto menekankan konsekuensi apabila pemilik kendaraan tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Carto menjelaskan pemilik kendaraan yang tidak patuh dapat dikenai sanksi mulai dari denda, pemblokiran hingga penyitaan.

“Kami menyampaikan WP kendaraan bermotor yang tidak menunaikan kewajibannya bisa dikenakan sanksi mulai dari denda, pemblokiran, hingga sita aset,” tuturnya dilansir dari Kastara.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Untuk diketahui, terdapat beberapa jenis pajak yang dikenakan pada mobil mewah di tingkat pusat maupun daerah. Pajak yang dikenakan pada tingkat pusat yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut saat pembelian mobil mewah.

Sementara itu, pada tingkat daerah mobil mewah dikenai PKB dan BBNKB. Berdasarkan UU PDRD, PKB merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor. Pajak ini dikenakan berdasarkan pada nilai jual kendaraan dan bobot kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh kendaraan

Bobot kerusakan dihitung berdasarkan tekanan gandar, jenis bahan bakar, hingga jenis kendaraan, penggunaan dan tahun pembuatan kendaraan. Tarif PKB ditetapkan paling rendah 1% dan paling tinggi 2% untuk kepemilikan pertama. Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dikenakan tarif progresif sebesar 2% hingga 10%.

Sementara itu, BBNKB adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor akibat adanya jual-beli, tukar menukar, hibah, warisan, ataupun pemasukan ke dalam perusahaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?